Opini | Koranbangsa.com — Putusan Majelis Hakim Militer yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus bukan sekadar akhir dari sebuah proses persidangan. Putusan tersebut telah membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang rasa keadilan, perlindungan terhadap aktivis, dan masa depan demokrasi di Indonesia. Di tengah harapan publik akan tegaknya keadilan, vonis ini justru memunculkan pertanyaan: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kepentingan publik?
Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang meninggalkan dampak permanen bagi korban. Luka yang ditimbulkan tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mengubah kehidupan seseorang secara menyeluruh. Ketika akibat yang ditanggung korban berlangsung seumur hidup, publik tentu berharap adanya putusan yang mampu mencerminkan bobot penderitaan tersebut. Oleh karena itu, wajar apabila vonis 2,5 tahun menimbulkan perdebatan dan kritik di tengah masyarakat.
Yang membuat perkara ini semakin penting adalah posisi korban sebagai seorang aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia. Dalam negara demokrasi, aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian penting dari mekanisme pengawasan publik yang membantu menjaga akuntabilitas kekuasaan. Mereka mengisi ruang-ruang yang sering kali tidak dijangkau oleh institusi formal. Karena itu, setiap ancaman terhadap aktivis pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kualitas demokrasi itu sendiri.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika kekerasan yang menimpa seorang aktivis berujung pada putusan yang oleh banyak pihak dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, maka muncul kekhawatiran mengenai sejauh mana perlindungan negara terhadap masyarakat sipil. Persoalannya bukan hanya tentang jumlah tahun hukuman yang dijatuhkan, tetapi tentang pesan yang diterima publik dari putusan tersebut.
Pesan hukum memiliki kekuatan yang jauh melampaui ruang sidang. Ia membentuk persepsi masyarakat mengenai apa yang dianggap serius oleh negara dan apa yang tidak. Ketika seorang aktivis mengalami kekerasan yang mengubah hidupnya secara permanen, lalu hukuman yang dijatuhkan dianggap relatif ringan, maka sebagian masyarakat dapat memandang bahwa ancaman terhadap aktivis belum diposisikan sebagai persoalan yang mendapatkan perhatian luar biasa dari sistem hukum.
Kondisi semacam ini berbahaya bagi masa depan demokrasi. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu, lembaga negara, dan regulasi. Demokrasi juga membutuhkan keberanian warga negara untuk berbicara, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan. Namun keberanian itu perlahan dapat terkikis ketika muncul rasa takut bahwa risiko yang harus ditanggung jauh lebih besar daripada perlindungan yang diberikan.
Karena itu, vonis dalam kasus Andrie Yunus harus menjadi alarm bagi seluruh gerakan masyarakat sipil. Ini bukan waktunya diam. Ini bukan waktunya menerima begitu saja setiap kondisi yang dipandang menjauh dari rasa keadilan. Ini adalah momentum bagi aktivis, mahasiswa, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen demokrasi untuk memperkuat konsolidasi gerakan dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
Perlawanan yang dibutuhkan bukanlah perlawanan dengan kekerasan. Bukan pula tindakan yang bertentangan dengan hukum. Yang dibutuhkan adalah perlawanan moral, intelektual, dan demokratis yang lebih terorganisasi dan lebih kuat. Perlawanan melalui advokasi, kajian, pengawasan publik, pendidikan politik, aksi damai, kampanye kesadaran, dan tekanan konstitusional terhadap setiap bentuk ketidakadilan. Sebab sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak pernah bertahan karena diamnya warga negara, melainkan karena keberanian mereka untuk terus mengawal kekuasaan.
Jika hari ini kekerasan terhadap seorang aktivis tidak mampu membangkitkan solidaritas yang luas, maka besok ancaman serupa dapat menimpa siapa saja yang berani menyuarakan kepentingan publik. Ketika masyarakat sipil memilih diam, ruang demokrasi akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat sipil bersatu dan bergerak dalam koridor hukum serta konstitusi, maka demokrasi memiliki peluang untuk tetap hidup dan berkembang.
Kasus Andrie Yunus tidak boleh berhenti sebagai arsip hukum yang perlahan dilupakan publik. Ia harus menjadi titik refleksi nasional mengenai bagaimana negara melindungi para pembela hak asasi manusia dan bagaimana sistem hukum memberikan jaminan rasa aman bagi mereka yang memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang aktivis, melainkan keyakinan publik bahwa keadilan masih dapat diperjuangkan dan demokrasi masih layak dipertahankan.
Maka jika ada pelajaran yang harus diambil dari perkara ini, pelajaran itu adalah bahwa gerakan masyarakat sipil tidak boleh melemah. Justru sebaliknya, gerakan tersebut harus semakin kuat, semakin kritis, dan semakin solid dalam mengawal jalannya demokrasi. Bukan untuk menjatuhkan negara, melainkan untuk memastikan bahwa negara tetap berdiri di atas prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Sebab demokrasi tidak selalu runtuh melalui suara ledakan atau benturan senjata. Demokrasi sering kali melemah secara perlahan ketika rasa takut berhasil membungkam keberanian warga negaranya. Dan ketika seorang aktivis menjadi korban kekerasan yang mengguncang rasa keadilan publik, maka respons terbaik bukanlah diam. Respons terbaik adalah memperkuat gerakan, memperbesar solidaritas, dan memastikan bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak pernah berhenti.
Oleh: Samadi
Identitas: Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang












