Koranbangsa.com – Aktivis Pemuda Desa, Warga Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Hari Desa Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi mendalam terhadap arah pembangunan desa, termasuk kebijakan Dana Desa yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama pemerataan. Namun sebagai warga dan aktivis pemuda di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, saya melihat satu persoalan mendasar: Dana Desa besar secara angka, tetapi belum sepenuhnya adil dalam tata kelola dan partisipasi.
Dana Desa sering kali dipersepsikan sebagai solusi tunggal bagi seluruh persoalan desa. Padahal, persoalan utama bukan semata pada jumlah anggaran, melainkan pada cara anggaran itu direncanakan dan untuk siapa ia diprioritaskan. Dalam praktiknya, kebijakan Dana Desa masih sangat administratif, elitis, dan minim ruang partisipasi bermakna terutama bagi pemuda.
Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang demokrasi lokal kerap berubah menjadi formalitas. Akibatnya, Dana Desa lebih banyak terserap pada proyek fisik jangka pendek, sementara program penguatan kapasitas pemuda, dan inovasi sosial sering kali berada di urutan paling akhir atau bahkan tidak masuk perencanaan.
Lebih problematis lagi, kebijakan Dana Desa cenderung seragam dan kaku. Desa dituntut patuh pada regulasi teknis yang mengekang kreativitas, sehingga pemerintah desa lebih sibuk menghindari kesalahan administrasi daripada berani melakukan terobosan. Dalam kondisi seperti ini, pemuda desa yang sejatinya adaptif dan inovatif justru tersingkir karena dianggap “berisiko” dan “tidak prosedural”.
Ironinya, ketika desa mengeluhkan rendahnya kualitas sumber daya manusia dan tingginya arus urbanisasi pemuda, kebijakan Dana Desa justru tidak diarahkan untuk menjawab persoalan tersebut secara serius. Pemuda didorong untuk berdaya, tetapi tidak disediakan ekosistem kebijakan yang memungkinkan mereka tumbuh dan berperan.
Dana Desa seharusnya tidak hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun manusia dan masa depan desa. Tanpa keberpihakan nyata pada pemberdayaan pemuda, Dana Desa berisiko menjadi sekadar anggaran rutin yang habis setiap tahun tanpa menghasilkan transformasi sosial.
Hari Desa Nasional harus menjadi pengingat bahwa pembangunan desa tidak cukup diukur dari serapan anggaran dan laporan pertanggungjawaban. Pembangunan desa harus diukur dari seberapa besar ia membuka ruang partisipasi, khususnya bagi pemuda sebagai pewaris desa.
Rofiq menegaskan selama kebijakan Dana Desa masih meminggirkan peran pemuda dan dikendalikan oleh logika administratif semata, maka desa akan terus berjalan di tempat. Desa tidak kekurangan anggaran, desa kekurangan keberanian untuk melibatkan warganya sendiri.
Penulis:
Muhammad Nur Rofiq Pengurus PC PMII Kab Malang
Aktif juga sebagai Ketua SEMA UNIRA MALANG












