OPINI | KORANBANGSA.COM — Beberapa hari terakhir, Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi besar-besaran. Dari Jakarta hingga kota-kota daerah, massa turun ke jalan. Kantor DPRD dibakar, fasilitas publik dirusak, bahkan rumah sejumlah anggota dewan dijarah. Situasi ini mengingatkan kita pada bab-bab kelam sejarah bangsa, ketika gejolak politik dan sosial selalu dijawab negara dengan satu resep: penerapan darurat sipil atau bahkan darurat militer.
Pertanyaannya, di tengah kondisi yang memanas seperti sekarang, apakah Indonesia sudah layak memberlakukan darurat sipil atau darurat militer? Ataukah, meski belum diumumkan secara resmi, praktiknya hari ini negara sudah menjalankan pola-pola darurat itu?
Kekhawatiran ini semakin kuat setelah Presiden Prabowo memberi perintah kepada TNI dan Polri untuk mengambil “tindakan tegas”, dengan menuding adanya indikasi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi. Latar belakang presiden yang militeristik membuat publik cemas, jangan-jangan pendekatan keamanan yang dipilih lebih mengedepankan kekuatan senjata ketimbang dialog demokratis.
⸻
Darurat Sipil vs Darurat Militer
Secara sederhana, darurat sipil berarti kekuasaan sipil tetap berjalan, tetapi pemerintah diberi kewenangan luar biasa. Presiden tetap memegang kendali, namun bisa membatasi hak-hak warga, mulai dari kebebasan bergerak, berpendapat, hingga melakukan sensor terhadap media.
Sementara itu, darurat militer jauh lebih ekstrem. Begitu status ini diberlakukan, kendali negara sepenuhnya diambil alih militer. Tentara bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga bisa masuk ke ranah sipil: pengadilan, pemerintahan, hingga kebijakan politik. Rakyat pun dipaksa hidup di bawah bayang-bayang laras senjata.
Analogi sederhananya: darurat sipil ibarat pasien diberi antibiotik dosis tinggi. Masih ada kontrol sipil, tapi dengan aturan yang mengekang. Sedangkan darurat militer seperti pasien dipindahkan ke ICU, diikat agar tak bisa bergerak. Pasien memang selamat, tapi rasa sakit dan traumanya bisa jauh lebih besar.
Keduanya adalah “obat keras”. Bisa menyelamatkan negara dalam krisis, tetapi efek sampingnya nyaris selalu merusak demokrasi dan melumpuhkan hak asasi manusia.
⸻
Mengapa Menakutkan?
Baik darurat sipil maupun militer sama-sama mengerikan bagi rakyat.
Dalam darurat sipil, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan mengakses informasi akan dibatasi. Pers bisa disensor, kritik bisa dibungkam, dan orasi dibubarkan dengan dalih keamanan.
Sedangkan dalam darurat militer, ancaman jauh lebih nyata. Tentara bisa menangkap tanpa prosedur hukum sipil, peradilan militer menggantikan pengadilan umum, bahkan kekerasan represif dianggap sah.
Teori politik Giorgio Agamben menyebut kondisi ini sebagai “state of exception”—keadaan darurat di mana hukum normal ditangguhkan, dan pemerintah berkuasa absolut. Masalahnya, yang paling cepat hilang dalam situasi darurat bukanlah sumber kekacauan politik, melainkan hak rakyat itu sendiri.
⸻
Belajar dari Sejarah: Dunia dan Indonesia
Sejarah dunia mencatat banyak kegagalan darurat militer. Di Mesir pasca revolusi 2011, ribuan demonstran ditangkap, ratusan dieksekusi, dan demokrasi mundur. Thailand sejak kudeta 2014 menggunakan darurat militer sebagai alat membungkam oposisi, hingga hari ini militer tetap bercokol di politik.
Indonesia pun punya pengalaman getir. Dari darurat militer pasca Agresi Belanda (1946), dekrit darurat 1957, penumpasan PRRI/Permesta, hingga darurat militer Aceh (2003–2005)—polanya sama: demokrasi melemah, rakyat sipil jadi korban.
Bahkan pada 1998, saat reformasi bergulir, wacana darurat militer sempat diajukan. Untungnya tidak diterapkan. Jika saat itu tank benar-benar digerakkan untuk melawan mahasiswa, mungkin sejarah Indonesia berbeda: reformasi terhenti, dan otoritarianisme tetap bercokol.
⸻
Apakah Indonesia Hari Ini Sudah Masuk “Darurat”?
Melihat kondisi terkini—pembakaran kantor DPRD, penjarahan, hingga pengerahan aparat—wajar bila ada godaan pemerintah untuk mengambil “jalan pintas” darurat.
Namun, mari jujur. Beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah sesungguhnya menunjukkan pola darurat terselubung: aparat semakin represif, perintah tembak bagi demonstran anarkis, militer mulai ikut patroli bersama Polri, kerumunan dibubarkan, bahkan informasi di media sosial dibatasi dengan alasan keamanan.
Apakah ini langkah tepat? Atau justru negara sedang bermain di wilayah berbahaya yang bisa menggerus legitimasi demokrasi?
⸻
Demokrasi Jangan Dikorbankan
Sejarah mengajarkan: darurat sipil maupun militer memang bisa meredam kekacauan sesaat, tetapi hampir selalu mengorbankan rakyat. Demokrasi lumpuh, kebebasan hilang, dan kepercayaan publik terhadap negara terkikis.
Samuel Huntington pernah menulis, “Militer memang efektif menjaga ketertiban, tetapi tidak bisa membangun legitimasi politik.” Kekerasan bisa memaksa orang diam, tapi tak akan membuat rakyat percaya.
⸻
Jalan Demokrasi Lebih Bijak
Darurat sipil maupun militer memang terlihat sebagai jalan pintas. Tapi jalan pintas itu mahal harganya. Indonesia sudah punya pengalaman pahit dari PRRI, DI/TII, Orde Baru, hingga Aceh. Semua membuktikan: yang paling menderita ketika darurat diberlakukan adalah rakyat.
Karena itu, di tengah situasi panas saat ini, pemerintah sebaiknya tidak memanggil “hantu lama” bernama darurat militer atau sipil. Jalan demokratis jauh lebih bijak: membuka ruang dialog, memperbaiki kebijakan, mendengar suara rakyat, dan mengembalikan kepercayaan.
Yang lebih menakutkan dari kerusuhan jalanan bukanlah demonstran, melainkan ketika negara berubah menjadi penguasa represif atas nama darurat.
Oleh: Husnul Hakim SY, MH (Dekan FISIP Unira Malang, Pemerhati Kebijakan dan Hukum)












