Kasus Narkotika di Kabupaten Malang 2025: Penindakan Gencar, Tren Tidak Menurun

OPIN | KORANBANGSA.COM — Peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di Kabupaten Malang sepanjang tahun 2025. Berbagai operasi kepolisian dan lembaga terkait memang gencar dilakukan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tren kasus narkoba tidak mengalami penurunan signifikan. Setiap bulan selalu ada pengungkapan kasus baru, dengan jenis barang bukti yang beragam dan jumlah tersangka yang tidak sedikit. Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan narkoba di Malang bukan hanya sekadar isu kriminal, tetapi juga masalah sosial yang kompleks.

Sejak awal tahun, aparat sudah menunjukkan kerja keras dalam membongkar jaringan peredaran. Pada Januari 2025, Polres Malang mengungkap 13 kasus dengan 18 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 589 gram sabu-sabu dan 1.825 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Jumlah itu bukan angka kecil. Bila ditakar, barang bukti sabu tersebut bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak ratusan bahkan ribuan orang. Kasus ini menggambarkan betapa besarnya pasar narkoba di Kabupaten Malang, sekaligus tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.

Bulan-bulan berikutnya, kasus narkoba terus bermunculan. Pada Mei 2025, Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pengedar di Gondanglegi dengan barang bukti 10,3 gram sabu dan 200 butir pil koplo. Lalu, pada Juli 2025, dua pengedar ditangkap di wilayah Wagir dan Wonosari dengan barang bukti lebih dari 51 gram sabu. Jumlah ini memang lebih kecil dibanding kasus Januari, namun menunjukkan bahwa peredaran sabu tidak pernah benar-benar berhenti.

Lebih mengejutkan lagi, pada Juni 2025 BNN Jawa Timur membongkar peredaran ganja seberat 6,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun. Kasus ini memperlihatkan bahwa penjara belum sepenuhnya steril dari kendali jaringan narkoba. Narapidana masih bisa mengatur distribusi melalui kurir di luar, bahkan menggunakan jasa ekspedisi. Fakta ini menjadi alarm bahwa upaya pemberantasan narkoba harus lebih serius menyoroti peran lapas yang seringkali justru menjadi “markas” kendali peredaran.

Di ranah hukum, tren perkara narkotika juga tidak menunjukkan penurunan. Pengadilan Negeri Kepanjen mencatat 102 perkara narkotika sejak Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah itu, 58 perkara telah diputus. Lebih dari 60 persen kasus berkaitan dengan sabu-sabu, dan sebagian besar terdakwa adalah kurir. Ini memperlihatkan pola distribusi narkoba yang berlapis, dengan bandar besar yang sulit dijangkau dan kurir kecil yang seringkali menjadi korban sistem peredaran.

Rangkaian data tersebut menegaskan bahwa penindakan aparat memang masif, tetapi peredaran narkoba tetap stabil. Bahkan, ada kecenderungan jaringan semakin adaptif dengan memanfaatkan modus baru seperti sistem *ranjau*—di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk menghindari pertemuan langsung—atau melalui kendali dari dalam lapas. Situasi ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata.

Persoalan narkotika di Kabupaten Malang menuntut strategi yang lebih komprehensif. Selain penindakan, dibutuhkan penguatan program pencegahan, edukasi publik, serta rehabilitasi pengguna. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam gerakan anti-narkoba, khususnya di kalangan remaja yang rawan terjerat pil koplo dan sabu. Tanpa pendekatan yang lebih luas, penindakan yang gencar hanya akan menjadi siklus berulang: kurir ditangkap, kasus dibongkar, tetapi jaringan besar tetap berjalan.

Dengan kata lain, 2025 menjadi bukti nyata bahwa meskipun aparat bekerja keras, tren kasus narkotika di Kabupaten Malang tidak menurun. Ke depan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana angka pengguna bisa ditekan dan jaringan besar benar-benar diputus.

Oleh
SAMADI
Penulis adalah Koordinator Biro Kajian Isu Strategis INTIP