Angka 31.677 anak tidak sekolah di Kabupaten Malang bukan sekadar statistik. Di balik angka tersebut terdapat puluhan ribu anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, sementara negara secara konstitusional telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kondisi ini layak menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Malang. Sebab, pendidikan bukan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin negara.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan pada ayat (2), konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga diperintahkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Lalu, bagaimana menjelaskan keberadaan 31.677 anak yang tidak sekolah di Kabupaten Malang?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab sekadar dengan menyodorkan alasan kemiskinan, kondisi keluarga, akses geografis, atau rendahnya kesadaran masyarakat. Semua persoalan tersebut justru merupakan alasan mengapa pemerintah harus hadir lebih kuat.
Jika seorang anak terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena biaya, akses, kondisi sosial, atau tidak adanya intervensi yang efektif, maka pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa pendidikan tersedia. Yang harus dibuktikan adalah apakah negara benar-benar mampu memastikan anak tersebut masuk, bertahan, dan memperoleh pendidikan.
Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 mempertegas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat. MK juga menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar.
Maka, angka 31.677 anak tidak sekolah semestinya menjadi rapor merah, bukan sekadar bahan paparan dalam rapat birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Malang perlu menjelaskan secara terbuka: siapa saja anak-anak tersebut, di mana mereka berada, apa penyebab mereka tidak sekolah, berapa yang sudah berhasil dikembalikan ke sekolah, dan berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jangan sampai pemerintah sibuk berbicara tentang pembangunan, penghargaan, program unggulan, dan capaian administratif, sementara puluhan ribu anak justru berada di luar sistem pendidikan.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa banyak program yang diluncurkan, tetapi seberapa banyak hak dasar rakyat yang benar-benar terpenuhi.
Jika konstitusi telah memerintahkan negara menjamin pendidikan, tetapi puluhan ribu anak masih berada di luar bangku sekolah, maka pemerintah patut mempertanggungjawabkan kondisi tersebut kepada publik.
31.677 anak bukan angka untuk dipajang dalam laporan. Mereka adalah warga negara yang hak pendidikannya dijamin konstitusi.
Dan jika pemerintah gagal memastikan hak itu terpenuhi, publik berhak bertanya dengan tegas:
Untuk siapa pembangunan pendidikan dijalankan, jika masih puluhan ribu anak Kabupaten Malang tidak bersekolah?












