KORANBANGSA. COM Kabupaten Malang – Komitmen bersama dalam mencegah perkawinan anak semakin menguat. Melalui kegiatan Stakeholder Meeting yang digelar pada 15–16 Maret 2026, Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak oleh Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Malang menunjukkan capaian signifikan sekaligus arah strategi yang semakin tajam untuk fase berikutnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di empat desa dampingan, yakni Desa Dengkol dan Desa Srigading pada hari pertama (15 Maret 2026), serta Desa Wonorejo dan Desa Sumberputih pada hari kedua (16 Maret 2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, mulai dari kepala desa dan perangkatnya, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Forum Anak, hingga perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat konsolidasi lintas sektor sekaligus menyamakan langkah dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Melalui diskusi partisipatif, para peserta berhasil mengidentifikasi perkembangan program, tantangan di lapangan, serta merumuskan rekomendasi konkret untuk penguatan implementasi pada fase II.
Hasil yang dicapai pada fase I menunjukkan tren positif yang cukup menggembirakan. Di desa-desa dampingan, angka perkawinan anak dilaporkan mengalami penurunan. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal juga meningkat, terutama pada Satgas PPA dan Forum Anak yang kini lebih aktif dan responsif. Tidak kalah penting, sejumlah desa telah berhasil melahirkan regulasi desa yang mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
Namun demikian, tantangan mendasar masih dihadapi, terutama terkait faktor budaya masyarakat. Perwakilan KUA Lawang menegaskan bahwa meskipun regulasi telah tersedia dan peran stakeholder telah berjalan, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program.
“Semua regulasi sudah dibuat dengan baik, baik dari pemerintah maupun desa. Namun, kendala terbesar adalah budaya masyarakat dalam memandang perkawinan anak. Yang perlu diperkuat adalah pengetahuan orang tua serta pembentukan budaya yang lebih baik. Agama seharusnya menjadi pedoman perilaku, bukan sekadar ajaran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pendekatan struktural saja tidak cukup. Upaya kultural melalui edukasi yang berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, forum ini merekomendasikan agar sosialisasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak dilakukan secara lebih masif, menyasar langsung keluarga dan komunitas masyarakat.
Dengan kolaborasi yang semakin solid antar stakeholder desa, diharapkan Program Inklusi fase II tidak hanya mampu mempertahankan capaian yang ada, tetapi juga memperluas dampak hingga menciptakan perubahan sosial yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Malang.












