Opini | Koranbangsa.con — Di tanah Haram, jutaan manusia hadir membawa harapan menyempurnakan perjalanan batin menunaikan rukun Islam terakhir dengan khusyuk dan penuh ketenangan. Mereka datang bukan sekadar “pergi haji”, tetapi untuk memperoleh pengalaman ibadah yang utuh sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Namun, di balik antusiasme spiritual yang besar itu, penyelenggaraan haji masih menyisakan banyak catatan penting, terutama dalam rangkaian Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang merupakan mahkota ibadah haji.
Armuzna atau *_Masyair_* bukan sekadar perpindahan jutaan manusia dari satu titik ke titik lain. Ia adalah ruang ibadah yang di dalamnya terdapat rukun, wajib, dan sunnah haji yang sangat menentukan kesempurnaan manasik jamaah. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi teknis transportasi dan akomodasi, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap kekhusyukan dan hak spiritual jamaah.
Musim haji 2026 harus menjadi momentum evaluasi besar, terutama bagi kementerian yang kini secara khusus menangani urusan haji, agar pelayanan jamaah tidak berhenti. Sebab ada satu hal yang sering luput dipahami: jangan sampai jamaah pulang dengan status hajinya sah, tetapi kehilangan pengalaman hajinya.
Persoalan pertama yang layak menjadi perhatian serius adalah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah. Dalam tradisi manasik, Tarwiyah merupakan sunnah penting yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika bergerak menuju Mina sebelum wukuf di Arafah.Namun, dalam praktik penyelenggaraan haji Indonesia, Tarwiyah sering berada dalam situasi yang membingungkan: dibolehkan, tetapi tidak difasilitasi secara resmi.
Akibatnya, sebagian jamaah melaksanakannya secara mandiri, sementara sebagian lainnya bahkan baru mengetahui setelah tiba di tanah Haram bahwa Tarwiyah ternyata diperbolehkan. Tidak sedikit yang kemudian merasa kecewa karena kehilangan kesempatan menjalankan salah satu sunnah penting dalam perjalanan hajinya.
Di sinilah pentingnya kejelasan sikap pemerintah. Bila Tarwiyah memang belum memungkinkan untuk difasilitasi secara menyeluruh karena keterbatasan regulasi dan kapasitas di Arab Saudi, maka jamaah harus diberi penjelasan yang terbuka sejak awal. Sebaliknya, bila tetap dibolehkan secara mandiri, maka perlu ada panduan resmi yang jelas agar jamaah tidak kebingungan.
Jamaah haji berhak mengetahui seluruh pilihan ibadah yang dibenarkan syariat. Ketidakjelasan informasi justru melahirkan kegelisahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Catatan berikutnya adalah Arafah, puncak seluruh ibadah haji. Rasulullah SAW bersabda, “Al-hajju ‘Arafah”—haji itu adalah Arafah.
Karena itu, seluruh tata kelola Arafah seharusnya menjadi prioritas tertinggi. Sayangnya, persoalan klasik terus berulang setiap tahun: keterbatasan kapasitas tenda, kepadatan jamaah, distribusi ruang yang tidak merata, hingga keterlambatan transportasi menuju lokasi wukuf.
Dalam banyak pengalaman jamaah, ada yang sudah bersiap sejak sore hari tanggal 8 Dzulhijjah, tetapi baru diberangkatkan menuju Arafah menjelang Subuh 9 Dzulhijjah. Jamaah lansia dan difabel menjadi kelompok paling rentan menghadapi situasi ini.
Padahal wukuf seharusnya menjadi momentum paling khusyuk dalam seluruh perjalanan haji, bukan momentum kepanikan akibat ketidakpastian layanan.
Petugas haji harus benar-benar disiapkan untuk mengatur kapasitas jamaah secara presisi. Distribusi tenda tidak boleh semrawut. Jangan sampai ada jamaah yang kehilangan kekhusyukan karena sibuk mencari tempat duduk, kepanasan, atau terpisah dari rombongan.
Sebab bila wukuf sebagai rukun utama terganggu akibat buruknya tata kelola pelayanan, maka negara secara moral ikut menanggung beban tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan ibadah jamaah.
Dari Arafah, jamaah bergerak menuju Muzdalifah. Di sinilah persoalan lain muncul. Hampir semua jamaah memiliki impian yang sama: mabit di Muzdalifah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.
Namun kenyataannya, tidak semua jamaah Indonesia dapat benar-benar turun dan menginap di Muzdalifah. Sebagian hanya melakukan murur, melintas tanpa turun dari kendaraan karena kepadatan yang sangat tinggi.
Secara fiqh, murur memang dibolehkan sebagai _rukhsah_ dalam kondisi tertentu. Tetapi rukhsah tidak boleh berubah menjadi pola permanen yang dianggap biasa. Pemerintah tetap harus mencari solusi agar sebanyak mungkin jamaah dapat menjalankan mabit secara utuh. Rekayasa pergerakan jamaah, penambahan armada, pengaturan kloter, hingga pola keberangkatan harus dihitung lebih matang dan manusiawi.
Persoalan yang hampir serupa juga terjadi di Mina. Keterbatasan kapasitas tenda membuat sebagian jamaah menjalani tanazul, yakni kembali ke hotel dan tidak mabit di Mina.
Fiqh memang memberikan ruang dispensasi. Rasulullah SAW pernah memberikan keringanan kepada para penggembala untuk tidak mabit karena harus mengurus ternaknya. Namun dispensasi fiqh semestinya menjadi solusi darurat, bukan dijadikan standar layanan yang terus dianggap normal.
Banyak jamaah Indonesia berasal dari latar pendidikan agama yang sangat beragam. Tidak semua memahami konsep rukhsah secara mendalam. Yang mereka pahami sederhana: mabit di Mina adalah bagian dari jejak ibadah Nabi yang ingin mereka ikuti dengan sempurna.
Karena itu, negara harus terus mencari jalan agar jamaah reguler pun mendapatkan kesempatan yang lebih layak untuk menjalankan mabit di Mina. Bila ada skema tambahan layanan untuk jamaah khusus, maka jamaah reguler juga patut mendapatkan perhatian serius dalam perluasan fasilitas dan kapasitas.
Puncak kelelahan jamaah biasanya terjadi saat melontar jumrah di kawasan Jamarat. Dari tenda Mina menuju lokasi lontar, jamaah harus berjalan dalam arus manusia yang sangat padat dengan suhu ekstrem yang kerap melampaui 45 derajat Celsius.
Pada fase akhir lontar jumrah, tidak sedikit jamaah yang akhirnya harus pulang berjalan kaki karena kendaraan tidak mampu menjangkau titik penjemputan. Dalam kondisi seperti itu, jamaah lansia, difabel, dan jamaah dengan kondisi fisik lemah menjadi kelompok paling rentan.
Di sinilah fungsi petugas haji benar-benar diuji. Mereka bukan sekadar pendamping administratif, melainkan pelindung jamaah di lapangan. Mereka harus menguasai peta, memahami jalur evakuasi, siap membantu jamaah tersesat, hingga mampu bertindak cepat dalam situasi darurat.
Penyelenggaraan haji ke depan harus dibangun dengan paradigma baru: memuliakan ibadah jamaah, bukan sekadar mengatur kerumunan manusia.
Sebab haji bukan hanya soal berhasil memberangkatkan dan memulangkan jamaah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan jamaah dapat menjalankan rukun, wajib, dan sunnah hajinya dengan aman, layak, khusyuk, dan bermartabat.
Jangan sampai ada jamaah yang pulang sambil membawa satu penyesalan: sudah sampai di Tanah Suci, tetapi kehilangan kesempatan merasakan utuhnya perjalanan haji yang selama puluhan tahun mereka rindukan. (*)
Oleh: Mohammad Saihu
Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PKB, Jamaah Haji 2025












