Efisiensi anggaran menjadi narasi yang terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Malang menjelang pelaksanaan APBD Tahun 2026. Sekretaris Daerah bahkan menyampaikan bahwa belanja perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang harus dikendalikan agar anggaran daerah lebih difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi komitmen yang mengikat seluruh organisasi perangkat daerah, bukan sekadar pesan yang berhenti di ruang konferensi pers. Sebab, ukuran keberhasilan efisiensi tidak ditentukan oleh banyaknya pernyataan pejabat, tetapi oleh keberanian pemerintah mengubah pola belanja birokrasi.
Namun, narasi tersebut mulai kehilangan daya yakinnya ketika publik mencermati dokumen anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Berdasarkan data yang menjadi sorotan publik, anggaran perjalanan dinas DPKPCK justru meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya hingga mencapai sekitar Rp3,3 miliar dan tersebar dalam puluhan paket kegiatan.
Fakta ini menghadirkan pertanyaan mendasar. Apakah kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan kepada seluruh perangkat daerah, atau hanya menjadi slogan yang tidak memiliki daya paksa terhadap birokrasi?
Kontradiksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Dalam tata kelola pemerintahan, inkonsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan merupakan persoalan serius. Pemerintah meminta seluruh perangkat daerah mengencangkan ikat pinggang, tetapi pada saat yang sama publik justru melihat belanja birokrasi yang masih tumbuh. Sulit mengajak masyarakat mempercayai komitmen efisiensi apabila contoh yang ditunjukkan pemerintah sendiri justru bergerak ke arah yang berbeda.
Yang lebih mengkhawatirkan, DPKPCK juga menjadi sorotan setelah muncul anggaran hibah sebesar Rp3,9 miliar yang belum dijelaskan secara terbuka mengenai sasaran penerima, tujuan program, maupun manfaat yang akan diterima masyarakat. Keterbukaan terhadap penggunaan APBD bukanlah bentuk kebaikan pemerintah kepada masyarakat, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara negara. Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuka informasi kepada publik.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi riil Kabupaten Malang. Hingga hari ini, masyarakat masih dihadapkan pada jalan kabupaten yang rusak, saluran drainase yang belum optimal, kawasan permukiman yang membutuhkan penataan, serta berbagai persoalan infrastruktur dasar lainnya. Daftar kebutuhan tersebut jauh lebih panjang daripada daftar perjalanan dinas yang disusun birokrasi. Dalam situasi fiskal yang terbatas, setiap rupiah APBD seharusnya dipastikan lebih dahulu menjawab kebutuhan masyarakat sebelum digunakan untuk memperbesar belanja aparatur.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan dokumen keberpihakan. Setiap angka di dalamnya menunjukkan pilihan pemerintah. Ketika belanja birokrasi tetap memperoleh ruang yang besar di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terselesaikan, publik tentu berhak mempertanyakan arah prioritas pembangunan Kabupaten Malang. Kritik seperti ini bukan upaya mencari kesalahan, melainkan bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
DPKPCK semestinya tidak menjadikan kritik sebagai ancaman. Justru kritik merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang kuat, manfaat yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menjelaskan alasan tingginya anggaran perjalanan dinas, urgensi setiap kegiatan, serta dasar pemberian hibah Rp3,9 miliar merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan.
DPRD Kabupaten Malang juga tidak boleh hanya menjadi lembaga yang mengesahkan anggaran. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata dengan menguji apakah semangat efisiensi benar-benar tercermin dalam setiap perangkat daerah. Jika terdapat anggaran yang menimbulkan pertanyaan publik, DPRD berkewajiban meminta penjelasan secara terbuka. Pengawasan yang hanya bersifat formal tidak akan pernah melahirkan pemerintahan yang akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Malang perlu memahami bahwa masyarakat hari ini semakin kritis. Kepercayaan publik tidak lagi dibangun melalui pidato, konferensi pers, ataupun slogan efisiensi yang diulang berkali-kali. Kepercayaan dibangun ketika pemerintah berani memangkas belanja birokrasi, berani membuka seluruh penggunaan APBD kepada masyarakat, dan berani menempatkan kepentingan rakyat di atas kenyamanan aparatur.
Selama kontradiksi antara narasi efisiensi dan praktik penganggaran masih terus muncul, selama itu pula publik akan terus bertanya, apakah efisiensi benar-benar menjadi komitmen pemerintah, atau hanya menjadi pencitraan politik yang kehilangan makna ketika berhadapan dengan kenyataan.
Samadi
Penulis Adalah Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang












