Opini | Koranbangsa.com — Jelang muktamar NU bulan Agustus nanti, banyak beredar di linimasa media sosial, berbagai polemik dan dinamikanya yang diposting oleh berbagai kader dan simpatisan NU. Namun yang menggelitik untuk diulik sedikit dan agak menarik yaitu ada yang mempersoalkan aturan masa jeda minimal satu tahun bagi kader yang pernah di partai politik, dan seolah menganggap aturan ini menjegal kader potensial untuk masuk jadi pengurus NU.
Di pesantren, ada satu pelajaran adab yang diajarkan sejak dini dan tidak pernah basi, yakni sebelum masuk masjid, cuci kaki. Bukan karena kaki itu najis. Tapi karena masjid punya martabat yang harus dijaga dengan ritual kecil yang tampak sepele itu. Namun kadang ada yang protes, “wong tidak najis saja, kenapa harus dicuci dulu”, yang protes begini biasanya belum paham betapa kaki yang basah keringat dari pasar misalnya, bisa mengotori sajadah yang bersih didalam masjid.
Di Nahdlatul Ulama, ada aturan jika seorang pengurus partai (kader NU tentunya), ingin jadi pengurus NU, dia harus minimal mundur dalam jeda satu tahun, baru bisa menjadi pengurus NU, atau mensyaratkan calon pengurus tidak menjabat di kepengurusan partai dalam satu tahun terakhir dan hal ini adalah mencuci kaki tadi itu sebelum masuk masjid, itu bukan hukuman, juga bukan alat pelemahan, tapi itu adalah prosedur bersuci sebelum seseorang mengambil tanggung jawab di rumah terbesar umat Islam Indonesia.
Tetapi belakangan, mencuci kaki sebelum masuk masjid itu ramai dipersoalkan. Framing yang beredar itu adalah “menjegal seseorang”. Logika yang dipakai bahwa aturan ini menggugurkan kader potensial. Maka ada yang bilang pasal ini tidak adil. Logika ini terdengar membela umat, padahal sesungguhnya ia membela kenyamanan elite.
Iddah: Bahasa Fikih yang Dipilih Bukan Kebetulan
Dalam khazanah fikih Islam, iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan atas perempuan yang bercerai atau ditinggal suaminya sebelum ia boleh menikah lagi. Bukan karena ia bersalah. Bukan karena ia dihukum. Melainkan karena ada hal yang harus dijernihkan terlebih dahulu yaitu status, ikatan, dan kemungkinan tanggungan yang belum tuntas.
Para perumus aturan ini memilih istilah iddah bukan tanpa pertimbangan. Mereka sedang mengatakan sesuatu yang sangat spesifik, bahwa seseorang yang baru keluar dari struktur partai membawa serta residunya, bisa saja misalnya jaringan, loyalitas, cara berpikir yang telah terbentuk dalam logika kemenangan elektoral. Residual attachment semacam ini, dalam kajian psikologi organisasi, dikenal sebagai organizational imprinting yakni jejak institusi lama yang terus mempengaruhi keputusan seseorang bahkan setelah ia secara formal meninggalkan institusi tersebut.
Satu tahun iddah bukan waktu yang lama, itu adalah rentang minimal yang diharapkan cukup untuk memutus rantai refleks partisan, mempertegas ulang identitas sebagai kader jam’iyyah, dan memastikan bahwa ketika seseorang duduk di kursi pengurus NU, yang ia bawa ke meja rapat adalah agenda umat bukan lagi agenda pemenangan.
Khittah 1984: Bukan Perceraian, Melainkan Kontrak Ulang
Untuk memahami mengapa aturan minimal jeda satu tahun dari parpol bukan anomali melainkan kelanjutan logis dari perjalanan NU, kita perlu kembali ke Muktamar Situbondo 1984. Di sanalah NU secara resmi menyatakan kembali ke Khittah 1926, sebuah keputusan yang intinya sederhana namun memiliki implikasi sangat besar, yakni NU bukan partai politik, bukan milik partai mana pun, dan tidak boleh menjadi kendaraan mobilisasi siapa pun.
Gus Dur, salah satu arsitek terpenting Khittah itu, sering mengingatkan bahwa kemandirian NU dari kekuasaan politik adalah syarat utama agar NU bisa menjadi kekuatan civil society yang genuine. Bukan karena NU anti-politik. Melainkan karena wasit yang merangkap pemain tidak bisa dipercaya oleh siapa pun. Kaidah fiqhiyyah yang relevan di sini adalah “ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib”. apa yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, maka hukumnya pun wajib. Jika kemandirian NU adalah syarat agar NU bisa menunaikan fungsi kemasyarakatan dan keagamaannya secara jujur, maka menjaga kemandirian itu adalah bagian dari kewajiban itu sendiri.
“NU harus menjadi sumber daya moral bangsa. Bukan sumber suara partai.”
Aturan jeda atau Iddah satu tahun itu adalah pagar yang merawat semangat itu agar tidak sekadar menjadi romantisme Muktamar lama yang disimpan di lemari sejarah. Ia adalah mekanisme institusional yang memberi gigi pada prinsip.
Mengapa Analogi Historis Saja Tidak Cukup
Salah satu argumen yang kerap diajukan untuk menolak aturan masa Iddah satu tahun dari parpol adalah rujukan historis yang dulu pernah terjadi, ada yang bilang bukankah KH Bisri Syansuri pernah merangkap Rais Am PBNU dan pimpinan PPP? Bukankah pada masa-masa awal, tokoh NU bebas bermain di arena politik?.
Argumen ini sah secara historis, tetapi keliru secara kontekstual. Ilmu ushul fiqh mengenal kaidah yang sangat tua, yakni “taghayyurul ahkam bi taghayyuril azman wal amkan”, hukum berubah seiring berubahnya zaman dan tempat.
Pada era Orde Baru, NU berhadapan dengan negara yang sedang menghimpit ruang gerak umat. Dalam kondisi darurat semacam itu, merangkap peran adalah keniscayaan taktis. Konteks hari ini sangat berbeda, demokrasi elektoral membuka pintu sangat lebar, partai politik bermultiplikasi, dan godaan untuk menjadikan NU sebagai mesin mobilisasi pemilu menjadi jauh lebih konkret dan berbahaya.
Menggunakan kasus 1972 untuk menolak pasal masa Iddah dari parpol ibarat mengutip hadis tentang wudhu dengan tanah untuk menolak ketersediaan air bersih. Tayammum itu sah dalam keadaan darurat. Tapi kalau sumurnya ada di sebelah, mengambil air bersih adalah yang seharusnya.
Aturan yang Lahir dari Proses yang Tidak Mudah
Yang sering luput dari perdebatan adalah fakta bahwa aturan masa Iddah dari parpol bukan produk satu malam. Ia lahir dari Munas-Konbes 2023 yang dihadiri ulama, intelektual, dan kader dari berbagai penjuru. Prosesnya panjang, penuh perdebatan, dan diputuskan melalui musyawarah. Dalam tradisi NU, keputusan semacam ini memiliki bobot yang tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena tidak sesuai dengan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu.
Menolak atau menggugat pasal ini sebelum forum yang tepat, yakni forum muktamar, sama artinya dengan mengabaikan mekanisme yang selama ini menjadi kekuatan NU yaitu musyawarah yang berdaulat. Jika ada keberatan yang substansial, ruangnya adalah bahtsul masail dan forum resmi, bukan tekanan opini yang memaksa keputusan kolektif tunduk pada kepentingan individual.
Bukan Tentang Siapa dan Tentang Apa.
Pada akhirnya, perdebatan soal iddah politik ini bukan tentang nama-nama. Bukan tentang siapa yang terjegal dan siapa yang lolos. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah apakah NU mau serius menjaga dirinya sendiri, atau membiarkan dirinya terus menjadi arena yang diperebutkan dari luar?
Satu tahun iddah itu bukan lama. Tapi ia menuntut satu hal yang ternyata tidak mudah, yaitu kesediaan untuk melepas identitas partisan sebelum mengenakan identitas nahdliyin. Itu bukan soal kemampuan, itu soal niat dan urutan prioritas.
Kiai-kiai sepuh yang begadang merumuskan pasal ini paham bahwa institusi yang besar bukan hanya yang banyak anggotanya, tapi yang serius menjaga kemurnian niatnya. NU sudah satu abad. Sudah selayaknya ia dewasa dalam hal ini, tahu kapan harus bersuci sebelum masuk ke ruang yang paling sakral dari hidupnya. Dan satu tahun untuk itu bukan pengorbanan, itu mahar yang sangat murah untuk sebuah khidmah yang layak dipercaya umat.
Oleh: HUSNUL HAKIM SY, MH (Penulis adalah Wakil Sekretaris PCNU Kab Malang dan juga Dosen aktif sekaligus Dekan FISIP UNIRA Malang )












