Pontianak – Senin, 27 April 2026, menjadi hari yang mencerminkan kegelisahan publik terhadap kondisi demokrasi di Kalimantan Barat. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama masyarakat turun ke jalan, tepatnya di depan Gedung Gubernur Kalimantan Barat. Aksi tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap berbagai persoalan daerah yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas.
Demonstrasi sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, sangat disayangkan, kehadiran massa aksi yang membawa suara rakyat justru disambut dengan sikap yang kurang mencerminkan semangat demokrasi. Oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan tindakan represif dengan memukul salah satu peserta aksi. Peristiwa tersebut memicu ketegangan dan memperkeruh suasana yang sebelumnya berjalan kondusif.
Tindakan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat sebagai pelindung masyarakat. Aparat seharusnya hadir untuk mengayomi, bukan justru memperkeruh keadaan dengan tindakan yang tidak proporsional. Apalagi, massa aksi tidak melakukan pelanggaran hukum yang signifikan, melainkan hanya berupaya melakukan aksi simbolik dengan membawa ban sebagai bentuk ekspresi protes.
Sebelum aksi memanas, mahasiswa sebenarnya telah menempuh jalur komunikasi melalui negosiasi dengan aparat. Massa aksi menyampaikan bahwa pembakaran ban hanya akan dilakukan apabila Gubernur tidak bersedia menemui mereka. Sebaliknya, apabila Gubernur bersedia hadir, aksi simbolik tersebut tidak akan dilakukan. Namun, upaya negosiasi tersebut tidak mendapatkan respons yang jelas dan cenderung ditolak tanpa dasar hukum yang transparan.
Pada akhirnya, Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., keluar untuk menemui massa aksi. Pertemuan tersebut menjadi titik awal dialog antara pemerintah dan masyarakat. Dalam kesempatan itu, koordinator lapangan, Syarif Falmuh, menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:
Menyelesaikan secara tuntas persoalan di Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Membenahi infrastruktur Kalimantan Barat yang dinilai rusak dan tidak merata. Akses jalan dan pembangunan merupakan hak masyarakat, bukan sekadar janji. Meningkatkan kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara serius dan merata, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan hingga ke wilayah pedalaman.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar oknum Satpol PP yang diduga melakukan tindakan kekerasan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah dan aparat penegak ketertiban. Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari bagaimana negara hadir dalam merespons aspirasi tersebut secara bijaksana dan humanis.
Jika ruang dialog terus diwarnai dengan tindakan represif, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai demokrasi agar tetap hidup, adil, dan berpihak pada rakyat.












