Malang | Koranbangsa.com — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Raden Rahmat (FISIP UNIRA) Malang secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Agenda tersebut dilaksanakan di lantai 3 Gedung Pemerintah Kabupaten Malang, Kepanjen, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mendorong kualitas demokrasi.
Penandatanganan PKS ini tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkaikan dengan forum diskusi hukum bertema “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi sebagai ruang dialog strategis guna mengkaji isu-isu aktual dalam dinamika kepemiluan, sekaligus memperkaya perspektif dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan manifestasi konkret dari kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, penguatan demokrasi tidak cukup berhenti pada aspek prosedural, melainkan harus terus ditransformasikan menuju kualitas substantif yang lebih baik.
“Kerja sama ini adalah langkah penting dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan penyelenggara pemilu. Demokrasi prosedural perlu terus ditransformasikan agar semakin berkualitas, dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PKS ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan sistem demokrasi. Dengan demikian, kontribusi akademik diharapkan tidak hanya bersifat teoritik, tetapi juga aplikatif dalam menjawab tantangan kepemiluan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menilai bahwa forum diskusi yang menyertai penandatanganan PKS memiliki nilai strategis dalam membedah berbagai isu krusial dalam sistem pemilu Indonesia. Ia menyoroti pentingnya ruang dialog lintas sektor sebagai sarana pertukaran gagasan dan penguatan kebijakan berbasis kajian ilmiah.
“Banyak isu yang perlu kita diskusikan bersama, mulai dari pemilu pusat dan daerah, parliamentary threshold, sistem proporsional terbuka dan tertutup, hingga isu-isu lain yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia juga menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam aspek pengawasan yang lebih akuntabel dan berbasis data.
“Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu membutuhkan masukan dari kalangan akademisi. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap ke depan FISIP UNIRA Malang dapat berkontribusi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengawasan pemilu,” tambahnya.
Diskusi dalam kegiatan ini turut menghadirkan Dewi Ambarwati, dosen FISIP UNIRA Malang sekaligus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU) UNIRA. Dalam paparannya, ia mengulas secara komprehensif dinamika regulasi pemilu, problematika hukum yang kerap muncul, serta urgensi memastikan keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan regulasi maupun implementasi pemilu.
Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap prinsip inklusivitas gender bukan sekadar normatif, tetapi harus terwujud dalam desain kebijakan yang responsif dan implementasi yang konsisten di lapangan.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi momentum awal yang signifikan dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan perguruan tinggi. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong reformasi hukum pemilu yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif di Indonesia. (*)












