Jakarta | Koranbangsa.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin, meminta aparat kepolisian tidak melakukan pemidanaan terhadap warga maupun aktivis yang tengah berjuang menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Khozin mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal pidana dalam perkara agraria yang masih berproses dan melibatkan masyarakat adat.
“Hati-hati dalam pemidanaan terhadap warga yang terkait masalah agraria,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Khozin, aparat penegak hukum seharusnya mampu menangkap semangat yang telah ditekankan Presiden dalam menyelesaikan konflik agraria, yakni mengedepankan keadilan sosial dan solusi damai, bukan pendekatan represif.
Ia menjelaskan, konflik agraria di wilayah adat Nangahale menyangkut lahan seluas 868,73 hektare yang dihuni sekitar 1.237 warga, dan telah dimanfaatkan sebagai permukiman serta lahan pertanian sejak tahun 1860.
“Keppres Nomor 32 Tahun 1979 menegaskan bahwa tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman maupun pertanian harus diberikan kepada rakyat,” tegasnya.
Khozin mengungkapkan bahwa proses reclaiming atau penguasaan kembali lahan oleh warga telah berlangsung sejak 1996 hingga 2000. Namun, dalam proses tersebut, warga justru mengalami kriminalisasi pada tahun 2000 dan 2014, sementara upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu.
Ia juga memaparkan bahwa pada periode 1989–2013, pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT DIAG. Kemudian pada 2017, lahan tersebut masuk dalam daftar Registrasi Tanah Terindikasi Terlantar, yang menyebabkan proses perpanjangan HGU terhenti.
Namun demikian, pada 2023, HGU baru kembali diterbitkan untuk PT Krisrama, yang kemudian memicu tindakan penggusuran terhadap warga pada awal 2025.
“Masalah-masalah seperti ini seharusnya bisa dihindari dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan semangat mencari solusi bersama, bukan solusi kuat-kuatan melalui kriminalisasi dan penggusuran,” ujarnya.
Khozin menegaskan, konflik agraria—terutama yang berkaitan dengan tanah adat—harus diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan dikembalikan pada mekanisme hukum yang adil dan berimbang.
Ia mendorong pemerintah daerah, Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta aparat kepolisian untuk menurunkan eskalasi konflik dengan menetapkan status quo terhadap objek sengketa sembari mendorong penyelesaian yang menyeluruh.
“Pemda, Kantah ATR/BPN, dan aparat kepolisian dapat menurunkan tensi konflik dengan menjadikan objek sengketa sebagai status quo, sekaligus mendorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik,” pungkasnya. (*)






