OPINI | KORANBANGSA.COM — Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of the constitution” memiliki peran vital dalam menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945. Namun, dalam sejumlah putusan terakhir, khususnya yang berkaitan dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, MK dinilai melampaui kewenangannya dengan membentuk norma baru, bukan sekadar menguji norma yang ada.
Melihat fenomena ini, maka kita perlu melihat dan mencoba mengkritisi hal tersebut, dengan mengacu pada teori-teori kewenangan judicial review, prinsip separation of powers, dan doktrin negative legislator.
Pertama kita akan melihat Dasar Hukum Kewenangan MK.
Kewenangan MK itu untuk menguji UU terhadap UUD 1945 diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”
Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK:
MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Berdasarkan ketentuan ini, fungsi utama MK adalah menghapus norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi (negatif legislator), bukan menciptakan norma hukum baru (positive legislator), yang menjadi wewenang DPR bersama Presiden.
Secara teori, yang Relevan adalah teori Hans Kelsen – Negative Legislator.
Kelsen menyebut lembaga seperti Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, artinya hanya bisa membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru. Dalam konteks ini, MK tidak boleh mengganti, merevisi, atau menciptakan pasal baru dalam undang-undang.
Sementara itu menurut John Locke menyebut teori Separation of Powers.
Dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan, kekuasaan membuat hukum adalah ranah legislatif (parlemen). Kekuasaan yudikatif hanya boleh menafsirkan dan menegakkan hukum yang telah dibuat, bukan menciptakan hukum baru.
Tindakan peradilan harus mengikuti prosedur dan batas kewenangan hukum. Jika pengadilan menciptakan norma hukum tanpa melalui mekanisme legislatif, maka terjadi pelanggaran due process dan prinsip checks and balances.
Mari kita coba analisis putusan MK terkait Pemisahan Pemilu.
Putusan MK (Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024) menyatakan bahwa pemilu DPR RI, DPD dan presiden dilakukan terpisah dari pemilu DPRD dan Pilkada, dan pelaksanaannya tidak lagi secara serentak lima kotak.
MK dalam putusan ini membentuk norma baru.
Dalam putusan tersebut, MK tidak sekadar membatalkan norma dalam UU Pemilu, tetapi justru membentuk norma baru mengenai tahapan dan desain pemilu. Hal ini dapat dikategorikan sebagai rechtvorming (pembentukan hukum), yang di luar kewenangan MK.
MK menambah tafsir dan penjadwalan pemilu, padahal penjadwalan pemilu merupakan kewenangan KPU sebagai pelaksana teknis dan DPR-RI bersama pemerintah sebagai pembentuk UU.
Maka akibat putusan ini, akan muncul implikasi serius seperti perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa dasar konstitusional yang jelas (bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945). Kemudian revisi tahapan pemilu tanpa persetujuan DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan perwakilan rakyat.
Hal ini akan berdampak konsekuensi yuridis dan demokratis. Salah satunya adalah pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat, dalam UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali (Pasal 22E). Jika MK mengatur ulang jadwal pemilu tanpa pemilu, artinya masa jabatan diperpanjang tanpa mandat rakyat, yang mencederai prinsip legitimasi demokratis.
MK Melampaui Fungsi Judicial Review.
MK seharusnya hanya menghapus norma inkonstitusional, bukan mengisi kekosongan hukum atau mengarahkan desain pemilu secara langsung.
Putusan MK itu juga akan menimbulkan Kekacauan Hukum (Legal Uncertainty).
MK membentuk norma yang tidak punya instrumen pengawasan dan implementasi teknis, yang seharusnya diatur melalui regulasi perundang-undangan, bukan putusan yudikatif.
Oleh karena itu dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dalam putusan terkait pemisahan pemilu pusat dan daerah. Pembentukan norma baru oleh MK dalam putusan ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, kedaulatan rakyat, dan rule of law.
MK seharusnya tetap berada pada koridor konstitusional sebagai penjaga konstitusi, bukan perancang kebijakan politik elektoral.
Menyikapi putusan MK ini, baik DPR RI dan Pemerintah harus segera merespons putusan MK dengan penyusunan regulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi, dan jika perlu mengajukan legislative review.
Sementara bagi akademisi dan masyarakat sipil perlu melakukan judicial monitoring dan menyuarakan pembatasan kekuasaan yudisial yang over-aktivis.
Sedangkan MK harus menginternalisasi prinsip self-restraint, menjaga agar tafsirnya tidak masuk ke wilayah kebijakan publik yang menjadi domain legislatif dan eksekutif.












