JAKARTA, KORANBANGSA.com – Komisi III DPR RI sedang mempertimbangkan langkah untuk memanggil Kapolda Jawa Tengah beserta jajaran terkait guna menelusuri sejumlah kasus kontroversial yang mencuat di wilayah tersebut. Langkah ini mencerminkan komitmen DPR untuk memastikan adanya kejelasan dan tanggung jawab di dalam institusi kepolisian.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan mencakup polemik terkait band Sukatani hingga dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan seorang anggota polisi. Menurut Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, pemanggilan ini penting untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan dan sistem internal di Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang baik adalah kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana efektivitas monitoring dan evaluasi (monev) yang diterapkan di Polda Jateng. Bagaimana pengawasan terhadap individu anggota, pelaksanaan tugas, serta kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian? Ini harus jelas,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan penguatan konsep Polisi Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI dapat memastikan bahwa kepolisian tetap profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Abdullah menyoroti peran penting kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada poin ketujuh yang berfokus pada reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi tersebut secara nyata.
Kasus yang menggemparkan publik saat ini adalah dugaan pembunuhan tragis seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.
Menurut laporan dari ibu korban, peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 Maret 2025, saat ia menitipkan bayinya kepada suaminya sebelum berbelanja. Namun, sepulangnya, ia mendapati kondisi sang bayi tidak wajar dan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa bayi malang tersebut tidak terselamatkan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Brigadir AK telah diamankan dan ditempatkan di penahanan khusus selama 30 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna memastikan fakta di balik tragedi ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan jenazah bayi sudah diekshumasi pada 6 Maret 2025 untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Artanto Selasa (11/3/2025).
Kasus ini semakin memperpanjang daftar dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian di Jawa Tengah, menyoroti perlunya perhatian serius terhadap integritas institusi tersebut. Dengan langkah tegas yang diambil oleh DPR RI, harapannya muncul perbaikan signifikan dalam sistem pengawasan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada keadilan. (Adm)
Penulis: Rizal Abdillah












