30 Kiai MP3I Kabupaten Malang Sampaikan Delapan Usulan Penataan Sound Horeg kepada Pemkab

Malang | Koranbangsa.com — Fenomena sound horeg yang berkembang di tengah masyarakat mendapat perhatian serius dari para kiai dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang. Sebanyak 30 kiai yang mewakili Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang mendatangi Pendopo Agung Malang untuk menyampaikan delapan usulan penataan sound horeg kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Pringgitan, Pendopo Agung Malang, Senin (5/10/2026). Rombongan MP3I diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si.

MP3I Kabupaten Malang sendiri beranggotakan lebih dari 100 pengasuh pondok pesantren yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam audiensi tersebut, para kiai menegaskan bahwa aspirasi mengenai sound horeg tidak dimaksudkan untuk membatasi seni maupun kreativitas masyarakat. Perhatian utama MP3I adalah mendorong terciptanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan hak masyarakat atas ketenangan, rasa aman, pendidikan anak, ketertiban sosial, serta norma kehidupan bersama.

MP3I memandang perkembangan kreativitas masyarakat tetap perlu diberikan ruang. Namun, ruang ekspresi tersebut diharapkan berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan kehidupan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, MP3I Kabupaten Malang menyampaikan delapan usulan penataan kegiatan sound horeg kepada Pemerintah Kabupaten Malang, yakni:

1. Kegiatan berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.

2. Kegiatan dilaksanakan pada hari libur.

3. Anak di bawah umur tidak berada di area kegiatan.

4. Tidak melibatkan penari/dancer dalam rangkaian acara.

5. Area kegiatan bebas dari minuman keras dan narkotika.

6. Tidak terjadi perusakan fasilitas umum maupun rumah warga.

7. Tidak ada pungutan paksa maupun intimidasi kepada masyarakat.

8. Tingkat kebisingan mengikuti batas yang ditetapkan dalam regulasi.

Delapan poin tersebut disampaikan sebagai bentuk ikhtiar MP3I untuk mencari jalan tengah dalam menyikapi fenomena sound horeg yang berkembang di tengah masyarakat. Tujuannya bukan untuk menghilangkan ruang kreativitas, melainkan mendorong agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta kepentingan bersama.

Pemerintah Kabupaten Malang menyambut baik dan menerima usulan yang disampaikan MP3I Kabupaten Malang. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti bersama jajaran dan perangkat daerah terkait untuk dikaji dan dirumuskan menjadi langkah penanganan yang tepat.

MP3I Kabupaten Malang mengapresiasi keterbukaan Pemkab Malang dalam menerima aspirasi para kiai dan pengasuh pondok pesantren. Dialog tersebut diharapkan tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat berlanjut menjadi pembahasan yang menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan dapat dijalankan secara bersama-sama.

MP3I berharap penataan yang dilakukan nantinya mampu menciptakan titik temu antara perkembangan seni dan kreativitas masyarakat dengan kepentingan publik.

Dengan penataan yang baik, seni dan kreativitas masyarakat diharapkan tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan mengedepankan adab, batas, dan tanggung jawab sosial, sementara ketenangan, keamanan, ketertiban, serta kemaslahatan masyarakat tetap terjaga.

Penulis: AnamEditor: Samsul