Berita  

Perkuat Demokrasi dari Dapil, Gus Ali Bersama Bawaslu Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Hoaks dan Manipulasi AI

Malang | Koranbangsa.com — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, H. Ali Ahmad, S.H. (Gus Ali), bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilu di wilayah Malang Raya pada 21–23 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Pujon, Kota Batu, hingga Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai upaya memperkuat partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gus Ali hadir bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Malang dan Bawaslu Kota Batu, dengan pendampingan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan kelompok masyarakat yang beragam sesuai karakteristik wilayah dan basis sosial masing-masing.

Di Kecamatan Pujon, kegiatan diikuti masyarakat umum, khususnya kalangan petani dan peternak sapi. Sementara itu, di Kota Batu, sosialisasi melibatkan para ketua takmir masjid dan mubalig se-Kota Batu. Adapun kegiatan di Kepanjen, Kabupaten Malang, yang berlangsung di Grand Kanjuruhan pada Jumat (23/10/2026), diikuti oleh kader Perempuan Bangsa se-Kabupaten Malang.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif serta berbagai potensi ancaman terhadap kualitas demokrasi, terutama penyebaran berita bohong atau hoaks, kampanye hitam (black campaign), dan penyalahgunaan teknologi digital untuk memanipulasi informasi politik. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya kecermatan masyarakat dalam menerima, memeriksa, dan menyebarluaskan informasi, termasuk konten video berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang berpotensi menyesatkan publik.

Anggota Komisi II DPR RI, H. Ali Ahmad atau Gus Ali, menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Pemilu yang berkualitas tidak cukup hanya diselenggarakan sesuai aturan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapannya. Masyarakat harus berani melaporkan dugaan pelanggaran, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak ikut menyebarkan hoaks dan kampanye hitam,” tegas Gus Ali.

Menurutnya, penguatan pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dari pendidikan politik masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak suaranya, tetapi juga menjadi warga negara yang aktif menjaga integritas demokrasi.

Gus Ali juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan Malang Raya. Melalui pertemuan langsung dengan berbagai kelompok masyarakat, aspirasi warga dapat diserap sekaligus menjadi ruang edukasi politik yang mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif tentang hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

“Silaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan bukan hanya untuk mendengarkan aspirasi, tetapi juga memperkuat kesadaran kebangsaan. Kita ingin masyarakat Malang Raya semakin cerdas dalam berpolitik, dewasa dalam menyikapi perbedaan, dan bersama-sama menjaga pemilu agar berjalan secara jujur, adil, serta bermartabat,” imbuhnya.

Keterlibatan petani, peternak, tokoh agama, pengurus masjid, mubalig, hingga kader perempuan dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama yang melampaui batas profesi, organisasi, maupun latar belakang sosial.

Melalui sosialisasi yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat tersebut, Gus Ali bersama Bawaslu berharap kesadaran pengawasan partisipatif di Malang Raya semakin menguat. Masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menangkal disinformasi, mencegah praktik kampanye yang melanggar ketentuan, serta mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, dan supremasi hukum. (*)