- Jakarta| Koranbangsa.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa (28/4/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihak KJRI Jeddah telah menerima informasi resmi mengenai penangkapan tersebut. “KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada Selasa lalu,” ujar Heni di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dan penggelapan melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial. Saat penangkapan, otoritas Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Uang tunai dalam jumlah tertentu.
- Perangkat komputer.
- Kartu haji yang diduga kuat palsu.
Ironisnya, dua dari tiga pelaku dilaporkan menggunakan atribut petugas haji resmi Indonesia untuk mengelabui calon jemaah saat ditangkap.
”Saat ini, KJRI Jeddah tengah memverifikasi identitas para pelaku dan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” tambah Heni.
Peringatan Tegas Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, telah memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur berangkat haji tanpa visa resmi. Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum di Arab Saudi sangat berat bagi jemaah maupun penyelenggara ilegal.
”Ada sanksi denda hingga deportasi. Yang lebih berat, pelanggar akan terkena blacklist (daftar hitam) masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” tegas Irfan pada Rabu (15/4/2026).
Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti prosedur resmi demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kelancaran ibadah selama di tanah suci.












