Kabupaten Malang | Koranbangsa.com — Polemik mengenai dugaan kunjungan tanpa izin yang dilakukan Wakil Bupati Malang ke Wakil Presiden RI memantik perhatian publik. Di tengah arus informasi yang simpang siur, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Kholiq, angkat bicara sekaligus meluruskan narasi yang berkembang.
Menurut Kholiq, tudingan bahwa kunjungan tersebut dilakukan tanpa prosedur merupakan kesimpulan yang terburu-buru. Ia menegaskan bahwa proses koordinasi administratif telah dijalankan sebagaimana mestinya, meskipun dalam situasi yang menuntut kecepatan pengambilan keputusan.
“Sudah ada komunikasi dan koordinasi antara ajudan Wakil Bupati dengan pihak terkait, termasuk dalam hal pengurusan surat tugas dari Bupati,” ujarnya setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Namun, di balik klarifikasi tersebut, muncul satu hal penting yang tidak boleh diabaikan: kebutuhan akan transparansi publik dalam setiap aktivitas pejabat daerah. Dalam konteks demokrasi modern, kecepatan birokrasi memang penting, tetapi akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama yang tidak bisa dinegosiasikan.
Kholiq menjelaskan bahwa dalam kondisi mendesak, prosedur administratif kerap mengalami percepatan. Hal ini, menurutnya, bukan bentuk pelanggaran, melainkan adaptasi birokrasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Meski demikian, publik memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawasi. Sikap kritis masyarakat justru menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pejabat publik tidak menyimpang dari aturan dan etika pemerintahan.
“Seluruh proses tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak benar jika disebut sebagai kunjungan tanpa izin,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga harus mampu menjelaskan setiap langkahnya secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kholiq mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya literasi informasi di tengah derasnya arus media sosial yang kerap memperkeruh situasi.
Namun demikian, imbauan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya meredam kritik. Sebaliknya, publik justru didorong untuk terus mengawal, menguji, dan memastikan bahwa setiap aktivitas pejabat daerah berjalan sesuai prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Polemik ini pada akhirnya membuka ruang refleksi yang lebih luas—bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui klarifikasi, tetapi juga melalui konsistensi dalam praktik pemerintahan yang bersih dan terbuka. Di sinilah peran masyarakat menjadi krusial: bukan sekadar penonton, melainkan pengawas aktif dalam menjaga integritas kekuasaan.












