Jakarta | Koranbangsa.com — Wacana penguatan peran zakat dalam sistem ekonomi nasional kembali mengemuka. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah memperjuangkan lahirnya regulasi yang memungkinkan zakat perusahaan yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI diakui secara langsung sebagai pembayaran pajak. Gagasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah sekaligus menghilangkan persoalan beban ganda yang selama ini dirasakan oleh banyak pelaku usaha.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI, KH M. Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengupayakan perubahan kebijakan agar zakat perusahaan tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, melainkan dapat diakui secara langsung sebagai pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
Melalui unggahan yang disampaikan di akun Instagram pribadinya, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa skema yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat perusahaan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi perusahaan yang telah menjalankan kewajiban syariat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Menurutnya, pengakuan zakat sebagai kredit pajak atau pembayaran pajak secara langsung akan memberikan kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi dunia usaha. Kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan partisipasi perusahaan dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang diakui negara.
“DSN MUI sedang memperjuangkan agar zakat perusahaan yang disalurkan melalui Baznas dapat dihitung sebagai pembayaran pajak. Langkah ini penting agar tidak terjadi double tax atau beban ganda yang selama ini dirasakan sebagian pelaku usaha,” tulis KH Cholil Nafis.
Selama ini, perusahaan yang telah mengeluarkan dana untuk zakat tetap diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Meski zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, banyak kalangan menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan, terutama bagi perusahaan yang berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Para pemerhati ekonomi syariah menilai bahwa apabila usulan tersebut dapat diwujudkan melalui regulasi yang kuat, maka akan tercipta sinergi yang lebih harmonis antara instrumen keagamaan dan kebijakan fiskal negara. Di satu sisi, negara tetap memperoleh manfaat dari peningkatan kepatuhan administrasi dan transparansi pembayaran zakat. Di sisi lain, perusahaan memperoleh insentif yang lebih jelas dalam menjalankan kewajiban sosial dan keagamaannya.
Selain menghapus potensi pajak ganda, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat posisi zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional. Dana zakat yang terkelola secara optimal melalui Baznas dapat diarahkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan kelompok rentan.
Lebih jauh, pengakuan zakat sebagai pembayaran pajak dinilai dapat menjadi momentum penting dalam mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
Kebijakan yang sedang diperjuangkan DSN MUI ini juga dipandang sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat industri halal dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah dunia. Dengan adanya dukungan regulasi yang lebih progresif, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah sosial keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Apabila regulasi tersebut berhasil diwujudkan, maka perusahaan akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menunaikan kewajiban zakat tanpa khawatir menghadapi beban finansial ganda. Pada saat yang sama, negara memperoleh manfaat berupa meningkatnya penghimpunan zakat nasional yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Gagasan yang diinisiasi DSN MUI ini pun mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan karena dinilai mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan prinsip-prinsip syariah. Harapannya, upaya tersebut dapat segera memperoleh dukungan regulasi yang memadai sehingga mampu mendorong terciptanya sistem perpajakan dan ekonomi syariah yang lebih adil, efisien, dan berdaya saing di masa depan. (*)












