JAKARTA | KORANBANGSA.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tetap dapat diberhentikan atau dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Menurut Khozin, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian kepala daerah adalah adanya pelanggaran sumpah/janji jabatan.
“Tahapan pemberhentian dimulai dari penyelidikan DPRD melalui hak angket. Usulan ini harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan keputusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” jelas Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya, pendapat DPRD akan diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dalam waktu paling lama 30 hari sejak permintaan diterima. Jika MA memutuskan kepala daerah bersalah melanggar sumpah atau janji jabatan, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, atau kepada menteri untuk bupati/wali kota.
“Artinya, meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan berarti tidak ada mekanisme pemberhentian bila terbukti melanggar sumpah janji jabatan, sesuai putusan MA,” tegasnya.
Khozin menambahkan, aturan tersebut merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Ia juga menyebut, polemik yang melibatkan Bupati Pati Sudewo bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD setempat, tetapi juga masuk dalam ranah pengawasan Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
“Tentu, ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi II DPR. Kami akan mendalami persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat desakan dari para demonstran. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis.
“Tentu tidak bisa berhenti begitu saja hanya karena tuntutan, karena semua ada mekanismenya,” kata Sudewo di Pati, Rabu (13/8).
Sudewo juga mengaku menghormati proses politik di DPRD Pati, termasuk hak angket yang tengah berjalan.












