Malang | Koranbangsa.com – Perlindungan generasi muda dari berbagai tantangan sosial di era digital menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin. Dalam kegiatan reses serap aspirasi masyarakat yang digelar Senin (6/7/2026), Anas mendorong adanya penguatan langkah pemerintah daerah melalui pendekatan edukasi dan regulasi yang terintegrasi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan nasional yang berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah ancaman nonmiliter, termasuk tantangan di bidang sosial dan budaya.
Anas menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda tidak dapat diserahkan hanya kepada satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, lembaga pendidikan hingga perguruan tinggi agar terbentuk sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.
“Memang penting kita juga menyesuaikan dengan regulasi di pusat. Selain edukasi yang baik kepada generasi muda, juga perlu adanya regulasi di tingkat daerah untuk melindungi anak-anak muda dari paparan LGBT,” ujar Anas.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan menjadi instrumen utama dalam membangun pemahaman yang benar di kalangan pelajar dan remaja. Karena itu, proses edukasi harus dilakukan sejak dini agar generasi muda memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Selain pendidikan formal, Anas menilai peran keluarga tetap menjadi faktor paling menentukan dalam pembentukan karakter anak. Pengawasan dan pendampingan orang tua diperlukan untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan kondusif. Di sisi lain, keberadaan RT dan RW juga dinilai penting sebagai bagian dari kontrol sosial yang mampu memperkuat ketahanan lingkungan.
Dalam konteks kebijakan daerah, Anas mengusulkan langkah bertahap yang diawali dengan penerbitan surat edaran sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kebutuhan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai instrumen hukum yang lebih kuat.
“Nanti akan kita kaji apakah memang perlu ada perda atau perwal sebagai penguat regulasi. Itu bisa menjadi pintu masuk dalam upaya perlindungan di sekolah, ruang-ruang publik, tempat hiburan, dan lokasi lainnya,” katanya.
Anas juga menaruh perhatian besar pada peran dunia pendidikan dalam membangun kesadaran generasi muda. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang diharapkan dapat mengambil peran yang lebih aktif melalui program-program edukatif yang menyentuh peserta didik secara langsung.
Tidak hanya sekolah, perguruan tinggi juga dinilai memiliki posisi strategis. Menurutnya, kampus merupakan ruang interaksi utama generasi muda yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan cara pandang dan pola pikir mahasiswa.
“Kampus menjadi episentrum anak-anak muda. Karena itu, penting menjalin sinergi dengan perguruan tinggi dalam memberikan edukasi sekaligus menyusun regulasi yang baik terkait larangan kampanye sekaligus perlindungan terhadap paparan LGBT,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Malang, Anas menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung pembahasan berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan generasi muda. Ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari norma agama, nilai sosial budaya, hingga pertimbangan kesehatan masyarakat.
Dengan sinergi antara edukasi, penguatan peran keluarga, lingkungan sosial, serta dukungan regulasi yang memadai, Anas berharap Kota Malang dapat memiliki sistem perlindungan generasi muda yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan sosial di masa mendatang. (*)












