Malang | Koranbangsa.com — Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kewenangan organisasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon, Kabupaten Malang, menyusul beredarnya surat instruksi internal yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Surat tersebut berisi imbauan kepada jajaran pengurus, badan otonom (Banom), serta lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama wilayah Kasembon agar tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Muhammadiyah dalam sejumlah kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari aktivitas warga Nahdliyin.
Ketua Umum Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN), Husnul Hakim Sy., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memandang surat tersebut sebagai bagian dari kebijakan internal organisasi yang berada dalam koridor kewenangan MWCNU Kasembon. Menurutnya, setiap jenjang kepengurusan Nahdlatul Ulama memiliki otoritas untuk mengatur, membina, mengarahkan, serta mengembangkan kehidupan jam’iyah dan jamaah sesuai dengan karakteristik sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya kami memahami latar belakang diterbitkannya surat internal tersebut. Apa yang disampaikan oleh MWCNU Kasembon merupakan bentuk kebijakan organisasi dalam mengelola kehidupan jam’iyah di wilayahnya. Dalam tradisi organisasi, setiap keputusan tentu lahir melalui pertimbangan yang diyakini membawa kemaslahatan bagi jamaah,” ujar Husnul, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara organisatoris setiap lembaga memiliki hak untuk menentukan pola kerja sama maupun pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam kegiatan internalnya. Prinsip tersebut merupakan bagian dari kemandirian organisasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Setiap organisasi memiliki hak menentukan dengan siapa mereka bekerja sama dalam menjalankan program-programnya. Demikian pula MWCNU Kasembon. Hak menerima ataupun tidak menerima keterlibatan pihak tertentu merupakan bagian dari kewenangan organisasi dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Selama berada dalam koridor aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kewenangan tersebut patut dihormati,” tegasnya.
Menanggapi beragam komentar yang berkembang di media sosial, FMNN menilai dinamika tersebut merupakan konsekuensi dari kehidupan demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, kebebasan berekspresi tetap harus disertai etika, objektivitas, dan penghormatan terhadap independensi setiap organisasi kemasyarakatan.
“Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang lumrah dalam masyarakat yang demokratis. Masyarakat tentu memiliki sudut pandangnya masing-masing. Akan tetapi, MWCNU Kasembon juga memiliki pertimbangan organisatoris yang lahir dari tanggung jawabnya dalam membina dan mengayomi jamaah. Oleh karena itu, hendaknya setiap pihak menghormati perbedaan perspektif tersebut tanpa membangun narasi yang saling menyudutkan,” katanya.
Lebih lanjut, FMNN mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi narasi yang berpotensi memperkeruh hubungan antarorganisasi Islam maupun merusak semangat ukhuwah. Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, perbedaan pandangan semestinya disikapi dengan sikap tasamuh (toleran), tabayun (klarifikasi), dan ta’awun (saling membantu), bukan dengan saling mencela atau menghakimi.
FMNN juga menyoroti beredarnya surat yang sejatinya bersifat internal organisasi. Menurut Husnul, terdapat persoalan etik yang perlu menjadi perhatian bersama mengenai bagaimana sebuah dokumen internal dapat tersebar luas ke ruang publik hingga memicu polemik.
“Kami justru mempertanyakan bagaimana surat yang bersifat internal organisasi dapat tersebar dan diunggah ke media sosial oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Hal ini patut menjadi perhatian bersama karena setiap organisasi memiliki mekanisme administrasi dan etika kelembagaan yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebarluasan dokumen internal tanpa izin berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin membangun opini negatif terhadap organisasi.
“Jangan sampai dokumen internal dijadikan alat untuk membangun kegaduhan atau menggiring opini yang dapat merugikan organisasi. Kami berharap semua pihak dapat bersikap arif, menghormati etika organisasi, dan tidak menjadikan persoalan internal sebagai konsumsi publik tanpa dasar yang jelas. Apabila terdapat dugaan penyebaran dokumen tanpa hak yang merugikan organisasi, tentu tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
FMNN menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki tradisi musyawarah, mekanisme organisasi yang matang, serta kearifan dalam menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengedepankan tabayun, menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta menghormati kewenangan masing-masing organisasi dalam mengatur rumah tangganya.
“Perbedaan kebijakan organisasi hendaknya tidak dijadikan alasan untuk membangun polarisasi ataupun memecah persaudaraan umat. Sebaliknya, mari kita memperkuat budaya tabayun, menjaga persatuan, serta menghormati keputusan setiap organisasi sesuai dengan mekanisme yang dimilikinya. Dengan demikian, semangat persaudaraan dan kemaslahatan umat tetap dapat terjaga,” pungkas Husnul.












