Jakarta | koranbangsa.com — Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggotanya yang merupakan legislator DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Syahri kedapatan merokok dan bermain game saat rapat resmi berlangsung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Syahri dinyatakan terbukti secara sah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menegaskan bahwa tindakan tidak etis itu tidak boleh terulang lagi.
Partai Gerindra memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan selaku anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember. Jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran, partai dipastikan akan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota dewan.
Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, menambahkan bahwa tindakan Syahri telah menabrak sejumlah pasal krusial dalam aturan internal partai. Syahri dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra yang mewajibkan setiap kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Selain itu, perilakunya juga dinyatakan melanggar Pasal 67 ayat 5 AD terkait Sumpah Kader, Pasal 68 AD tentang Jati Diri Kader Partai, serta rangkaian aturan perilaku yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Anggaran Rumah Tangga (ART).
Sebelumnya, aksi Syahri yang asyik merokok dan bermain telepon genggam saat rapat sempat viral di media sosial hingga memicu kecaman publik. Menanggapi sanksi dari partainya, legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu pun menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Syahri mengaku khilaf, menyadari sepenuhnya dampak buruk dari perbuatannya, dan berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga dalam hidupnya.












