OPINI | KORANBANGSA.COM — Pemberantasan narkotika di Indonesia telah menjadi pekerjaan rumah besar yang tak kunjung tuntas. Meski berbagai lembaga negara dibentuk dan anggaran digelontorkan, realitas di lapangan masih memperlihatkan kegagalan demi kegagalan. Narkoba terus menyusup ke berbagai lini kehidupan masyarakat, dari kota besar hingga pelosok desa, dari kalangan elite hingga anak-anak muda. Situasi ini mengindikasikan adanya ketidakefektifan dalam strategi penanganan maupun lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Ironisnya, lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru kerap dinilai mandul dan tak mampu memberikan perubahan nyata.
Kondisi tersebut tercermin jelas di Kabupaten Malang, sebuah wilayah yang dikenal sebagai kawasan pendidikan dan pariwisata, namun diam-diam menjadi ladang subur bagi peredaran narkotika. Data dan kasus yang muncul ke permukaan hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih dalam. Sayangnya, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang masih jauh dari harapan.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika, BNN Kabupaten Malang justru menunjukkan performa yang mengecewakan. Institusi ini terkesan gagal membaca pola peredaran narkoba yang terus berkembang. Angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini bukannya menurun, tetapi justru kian meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana letak keseriusan dalam menjalankan tugas. Saat masyarakat terus dirugikan oleh peredaran gelap narkoba, institusi yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru tampak kehilangan arah dan daya.
Lebih dari sekadar kinerja yang stagnan, kegagalan BNN Kabupaten Malang dalam memberantas narkotika menunjukkan pengabaian serius terhadap tanggung jawab hukum yang diembannya. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Bab I Pasal 2 Ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa BNN bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika di wilayah tugasnya. Namun, dalam praktiknya, peredaran narkoba di Kabupaten Malang justru semakin masif dan sulit dikendalikan. Fakta ini mengindikasikan bahwa BNN Kabupaten Malang tidak berhasil melaksanakan mandatnya sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Oleh karena itu, eksistensi lembaga ini patut dipertanyakan sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Kegagalan BNN Kabupaten Malang dalam memberantas narkotika juga dapat dibuktikan melalui data dalam Indonesia Drug Report 2025 Volume 7 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa penyalah guna narkoba yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan RI menempatkan Kabupaten Malang di urutan kedua tertinggi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 141 pasien, tepat di bawah Kota Surabaya yang mencatat 149 pasien. Perlu dicatat, Surabaya adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk sekitar 3,02 juta jiwa, jauh lebih besar dibanding Kabupaten Malang. Selisih yang kecil ini menunjukkan bahwa skala penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang hampir menyamai kota besar, yang seharusnya menjadi sinyal bahaya bagi semua pihak.
Tidak berhenti di situ, kegagalan ini berlanjut pada tahun 2025. Mengacu pada berita yang diterbitkan oleh media Radar Malang, BNN Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa 152 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi terhitung dari Januari hingga Juni 2025. Data ini pun belum termasuk mereka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi. Fakta-fakta tersebut menjadi simbol nyata kegagalan Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Malang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan atensi khusus agar penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan dan ditangani secara serius.
Dengan melihat akumulasi data tersebut, tidak berlebihan jika publik menyimpulkan bahwa BNN Kabupaten Malang telah gagal total dalam menjalankan fungsi dasarnya. Kegagalan demi kegagalan ini bukan hanya berdampak pada citra kelembagaan, tetapi juga menempatkan ribuan warga dalam ancaman nyata akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran narkoba. Fakta bahwa Kabupaten Malang menempati posisi kedua tertinggi dalam jumlah pasien rehabilitasi di Jawa Timur, serta meningkatnya jumlah pencandu dari tahun ke tahun, membuktikan bahwa pencegahan tidak berjalan, dan penindakan tidak efektif.
Sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab kelembagaan, serta mengacu pada Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2020, Kepala BNN Kabupaten Malang seharusnya dievaluasi secara menyeluruh, bahkan diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan regulasi. Pembiaran terhadap kegagalan ini hanya akan memperburuk kondisi lapangan, memperluas jangkauan peredaran, dan menambah jumlah generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Pemerintah pusat, dalam hal ini BNN RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), tidak boleh tutup mata. Intervensi struktural dan tindakan tegas sangat diperlukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah. Jika tidak, maka kegagalan ini akan terus berulang, dan Kabupaten Malang akan terus menjadi titik merah dalam peta darurat narkotika nasional.
Penulis: Heru Purnomo dan Samadi












