Berita  

Soroti Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Malang, Ketua FPKB; Jangan Hanya Formalitas

MALANG | KORANBANGSA.COM — Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, H. Abdulloh Satar, M.M, menyoroti proses seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Beliau meminta proses selter tersebut harus benar m-benar dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya itu semua tahapan seleksi juga harus diumumkan ke publik dan melibatkan pengawasan masyarakat.

“Saya berharap bahwa calon Sekda dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan kepemimpinan, bukan semata kedekatan politik. Proses seleksinya juga harus terbuka dan melibatkan masyarakat. Terlebih pengisian jabatan Sekda harus menjadi momentum perbaikan tata kelola birokrasi di Kabupaten Malang.” ujarnya pada Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut politisi PKB tersebut juga agar proses seleksi tersbut bukan hanya sebagai fotmalitas yang hasilnya sudah ditentukan. Pasalnya jabatan Sekretaris Daerah mempunyai fungsi yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam hal yang menyangkut pelayanan publik di Kabupaten Malang.

“Jangan sampai prosesnya sekadar formalitas atau sekadar bagi-bagi jabatan. Sekda adalah dirigen birokrasi yang menentukan bagaimana pelayanan publik dijalankan dan bagaimana pembangunan daerah diorkestrasi, bahwa sekda Kabupaten Malang bukan sekedar jabatan Simbolik. Sekda memiliki fungsi vital sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah.” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Sekda sebagai koordinator perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, juga bertugas mengawal sinkronisasi program pembangunan lintas OPD, penjaga netralitas birokrasi dari intervensi politik praktis. Dalam menjalankan tugas sebagai Sekda nantinya akan dihadapkan dengan anggota legislatif dari berbagai partai, dan itu memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik serta menjadi jembatan antara legislatif dan eksekutif.

“Oleh karena itu, seorang sekda harus memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik. Karena dia akan berhadapan dengan banyak politisi di DPRD Kabupaten Malang, Selain syarat formal, seorang Sekda harus memiliki kepemimpinan birokrasi yang matang. Kemudian piawai membangun sinergi lintas OPD, mampu mengelola pemerintahan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepemimpinan etis. Kemampuan itu harus dimiliki seorang sekda, karena dia yang bertugas menerjemahkan, mengkoordinasikan dan menjalankan program-program kepala daerah dalam hal ini Bupati Malang.” pungkasnya.