Jakarta | koranbangsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, alias Ibam, mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan yang digelar Selasa (12/5/2026), Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Ibam juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan, negara akan menyita dan melelang aset kekayaannya. Jika nilai aset tetap tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang 16 April 2026, Ibam dituntut hukuman maksimal di antara para terdakwa lainnya, yakni:
Tuntutan Penjara: 15 tahun (Vonis: 4 tahun).
Denda: Rp1 miliar (Vonis: Rp500 juta).
Uang Pengganti: Ibam sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp19 miliar subsider penjara tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan (Chromebook) di lingkungan Kemendikbudristek. Ibam, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, dinilai memiliki peran sentral dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengenai langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.












