Malang | Koranbangsa.com — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ali Ahmad, S.H., yang akrab disapa Gus Ali, sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Malang. Acara yang bertujuan fundamental untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi otonomi daerah ini diselenggarakan dengan meriah dan antusias pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Peserta Antusias Membahas Tata Kelola Daerah
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Hall Bojanapuri Kepanjen dan menarik minat berbagai elemen masyarakat Kabupaten Malang. Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang hadir dengan antusiasme tinggi, menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mendalami materi perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Kehadiran berbagai perwakilan ini memperkuat tujuan acara sebagai forum komunikasi yang inklusif.
Dalam sambutan sesi materi, Gus Ali menyampaikan pesan kunci mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memahami jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa pemahaman akan regulasi ini adalah modal utama bagi warga negara.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah landasan utama bagaimana daerah kita dikelola. Sebagai warga negara, khususnya warga Kabupaten Malang, kita harus tahu betul hak dan kewajiban daerah, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam UU ini,” ujar Gus Ali dengan lugas.
Sosialisasi ini berfokus pada substansi utama UU No. 23 Tahun 2014, termasuk prinsip-prinsip desentralisasi, penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah, serta pentingnya peningkatan pelayanan publik di daerah sebagai inti dari semangat otonomi daerah.
Jembatan Komunikasi antara Pusat dan Konstituen
Sesi diskusi dalam acara ini berlangsung interaktif, di mana peserta diajak membahas kewenangan spesifik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta bagaimana mekanisme bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terkait kebijakan pembangunan di tingkat lokal.
Diskusi ini mendapat tanggapan positif dari peserta. Seorang perwakilan mahasiswa peserta sosialisasi menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap inisiatif ini.
“Acara ini sangat membuka wawasan kami, terutama tentang bagaimana alokasi anggaran dan pembangunan di daerah kami diatur. Ini modal penting bagi kami sebagai calon pemimpin masa depan,” katanya, menyoroti relevansi materi bagi generasi muda.
Kegiatan sosialisasi yang sukses ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara wakil rakyat di pusat dengan konstituen di daerah. Lebih dari sekadar penyampaian informasi, acara ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan partisipatif di Kabupaten Malang. (*)












