Jakarta | koranbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, KPK resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah Mahrus menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai diperiksa, ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK. Namun, Mahrus memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam perkara ini, Mahrus diduga terlibat sebagai pihak pemberi suap untuk memuluskan proses pencairan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas tahun anggaran 2019–2022 yang telah diusut KPK sejak operasi tangkap tangan pada akhir 2022.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dari unsur swasta, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh alokasi dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. KPK berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.
Kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus mendalami peran para tersangka serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.












