Opini | Koranbangsa.com — Apa yang saya—dan mayoritas jamaah—alami dalam perjalanan haji tahun 2025 sesungguhnya bukan sepenuhnya kejutan. Sejak awal pendaftaran, jamaah haji reguler telah memahami bahwa ibadah ini menuntut kesabaran panjang: antrean bertahun-tahun, ketidakpastian waktu keberangkatan, serta ketergantungan penuh pada kuota yang berada dalam otoritas Pemerintah Arab Saudi. Dalam konteks itu, negara-negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, lebih banyak berada pada posisi menyesuaikan diri daripada menentukan sepihak.
Kepastian keberangkatan haji umumnya baru benar-benar terasa sekitar satu tahun sebelum pelaksanaan. Saya sendiri semestinya berangkat pada tahun 2026. Namun, sebagaimana lazim terjadi, selalu ada jamaah yang mengundurkan diri karena faktor biaya, kesehatan, atau keluarga. Kuota yang ditinggalkan ini biasanya dikelola sebagai cadangan dan dialihkan kepada jamaah pada tahun berikutnya—sebuah praktik yang telah lama menjadi bagian dari dinamika penyelenggaraan haji.
Pengalaman kami di Jawa Barat memperlihatkan bahwa mekanisme ini tidak selalu berjalan ideal ketika dihadapkan pada perubahan kuota dalam waktu yang sangat terbatas. Dari sekitar 600 jamaah yang diundang, hingga batas akhir hanya sekitar 160 jamaah yang benar-benar siap berangkat. Waktu persiapan yang sangat mepet membuat sebagian besar jamaah tidak sanggup mengejar kelengkapan administrasi, kesiapan finansial, maupun kondisi kesehatan. Fakta ini menjadi pelajaran awal bahwa kebijakan, sebaik apa pun niatnya, selalu bertemu dengan batas kesiapan manusia di lapangan.
Setibanya di Arab Saudi, kami menerima Kartu Nusuk, sebuah sistem baru yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Pada tataran konsep, sistem ini menjanjikan keteraturan. Data pemondokan di Makkah, Madinah, hingga Armuzna tercatat dengan jelas. Secara sistemik, semuanya tampak tertata.
Namun di lapangan, transisi menuju sistem baru belum sepenuhnya berjalan mulus. Transportasi bus tidak terkoordinasi dengan baik. Kami berpindah dari satu hotel ke hotel lain yang penuh, sejak sore hingga hampir tengah malam, hingga akhirnya memperoleh pemondokan yang jaraknya cukup jauh dari Masjidil Haram.
Situasi ini kami alami dalam keadaan masih berihram dari tanah air. Hal ini penting dicatat karena mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu’, yakni mendahulukan umrah sebelum rangkaian ibadah haji. Dalam skema ini, jamaah berihram dari miqat, menunaikan umrah (thawaf, sa’i, dan tahallul), lalu menunggu hingga 8 Dzulhijjah untuk kembali berihram haji.
Karena itu, fase awal kedatangan di Makkah menjadi sangat krusial. Keterlambatan pemondokan, kelelahan fisik, dan ketidakpastian logistik berdampak langsung pada kesiapan jamaah dalam menunaikan umrah. Dalam kondisi fisik yang menurun dan tekanan mental yang tinggi, sebagian jamaah jatuh sakit, bahkan ada yang sempat terpisah dari rombongan. Pada fase inilah kami mulai menyadari bahwa sistem yang tampak rapi di atas kertas belum sepenuhnya teruji di lapangan.
Memasuki fase puncak ibadah haji, tantangan kembali mengemuka di Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina). Kepadatan jamaah dan keterbatasan transportasi melahirkan kebijakan murur dan tanazul. Sebagian jamaah melewati Muzdalifah tanpa bermalam, sebagian lainnya tidak tinggal di Mina.
Secara fiqh, kebijakan ini berada dalam koridor keabsahan dan memiliki pijakan hukum yang jelas. Namun pada ranah batin, tidak sedikit jamaah yang merasakan adanya ruang yang terpotong dari keutuhan pengalaman haji. Dalam pergerakan Armuzna, ribuan jamaah terpaksa turun di tengah perjalanan karena kepadatan yang membuat transportasi nyaris tak bergerak. Saya sendiri baru tiba di Mina dari Arafah keesokan harinya menjelang Zuhur, dengan kegelisahan yang terus mengiringi langkah, sebab kewajiban melontar jumrah telah menanti dan waktu terasa kian menyempit.
Dalam refleksi bersama, kami memahami bahwa salah satu faktor yang turut memengaruhi dinamika lapangan adalah keterlibatan delapan syarikah yang masih berada dalam fase awal pengelolaan jamaah berskala besar. Ini bukan soal menyalahkan, melainkan pengakuan bahwa profesionalisme, sinkronisasi, dan kejelasan koordinasi membutuhkan waktu untuk benar-benar matang. Setiap perubahan besar selalu menyisakan gesekan, dan dari sanalah pembelajaran harus dirumuskan.
Pada titik inilah, refleksi tentang kuota tambahan menemukan konteksnya. Penambahan jumlah jamaah tanpa diimbangi kesiapan akomodasi dan transportasi, khususnya pada fase puncak Armuzna, berpotensi meningkatkan kepadatan dan risiko keselamatan. Dalam situasi seperti inilah, kebijakan harus bekerja dalam ruang diskresi yang sempit.
Apakah pemberian kuota tambahan menjelang musim haji dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan keteraturan? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang belum sepenuhnya terkomunikasikan? Saya memilih untuk tidak menarik kesimpulan tergesa-gesa. Pandangan-pandangan yang berkembang—termasuk catatan ini—baru sebatas kemungkinan yang masih menunggu pembuktian melalui evaluasi terbuka dan kejujuran kebijakan.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa kuota tambahan akhirnya lebih banyak disalurkan melalui skema dengan fasilitas lebih siap dan biaya lebih tinggi. Argumen ini mungkin benar, mungkin pula hanya sebagian dari realitas yang lebih kompleks. Yang pasti, setiap keputusan dalam kondisi darurat waktu, ruang, dan keselamatan selalu mengandung konsekuensi yang tidak sepenuhnya ideal bagi semua pihak.
Kesadaran inilah yang membuat saya memilih tawaqquf—lebih banyak diam daripada bereaksi. Di tengah perjalanan haji, para pembimbing kami bahkan bersepakat menyebut, *_“Haji 2025 adalah hajinya orang-orang yang diuji kesabarannya.”_* Kalimat itu terasa tepat, karena apa yang kami hadapi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian pengendalian diri dalam ibadah yang menuntut ketundukan total.
Catatan ini tidak saya niatkan sebagai keluhan, apalagi penghakiman. Ia adalah ikhtiar kecil untuk menyumbang sudut pandang jamaah, dengan harapan dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan haji di masa mendatang. Haji yang baik bukan hanya diukur dari sahnya manasik, tetapi juga dari terjaganya martabat, keselamatan, dan ketenangan batin jamaah.
Bagi saya pribadi, haji telah mengajarkan bahwa tidak semua hal harus segera disimpulkan, dan tidak semua pengalaman harus langsung disuarakan. Ada saatnya menunggu, mengamati, dan memberi ruang bagi kebijakan untuk diuji oleh waktu dan kejujuran.
Sebagaimana dinasihatkan Nabi Muhammad SAW:
_“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”_
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan Imam Al-Ghazali mengingatkan:
_“Kesabaran adalah kendaraan orang-orang yang menuju Allah; siapa yang tidak bersabar, ia akan tertinggal di tengah jalan.”_
Mungkin di situlah makna terdalam dari haji: ia bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi perjalanan batin menuju kedewasaan jiwa—belajar tunduk, bersabar, dan tetap berbaik sangka, sembari berharap agar ikhtiar manusia dalam melayani tamu-tamu Allah semakin hari semakin mendekati kebaikan yang dicita-citakan bersama.
Oleh: Mohammad Saihu
Penulis adalah Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR sekaligus Aktif sebagai Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik dan merupakan Jama’ah Haji Kota Depok Kloter 59












