Sekda Baru: Titik Balik Birokrasi Dan Harapan “Malang Makmur Berkelanjutan”

HUSNUL HAKIM, Sy, MH, — Dekan FISIP UNIRA Malang dan Pemerhati Kebijakan Publik

Opini | Koranbangsa.com — Bupati Malang HM. Sanusi secara resmi melantik Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada hari Kamis, 25 September 2025. Ini menjadi momentum penting dalam perjalanan birokrasi Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Bupati HM. Sanusi setelah lebih dari dua tahun tanpa Sekda definitif.

Pasca pelantikan, Sekda baru pun menebar optimisme yang menargetkan Penurunan Kemiskinan, Budiar, menyatakan bahwa angka kemiskinan saat ini di Kabupaten Malang berada pada kisaran 8,7%. Dan Ia menegaskan harapan Bupati Sanusi bahwa angka itu bisa turun hingga sekitar 5% dalam beberapa tahun mendatang. Budiar juga menegaskan komitmennya untuk Anti-Korupsi.

Kenapa Pelantikan Sekda Ini Penting

Kabupaten Malang telah dua tahun lebih berjalan tanpa Sekda definitif. Jabatan penting ini selama ini hanya diisi oleh penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) yang berganti setidaknya tiga kali. Kekosongan jabatan definitif bukan sekadar soal administratif; ia mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan, kesinambungan kebijakan, dan efektifitas koordinasi antar lembaga.

Pelantikan Budiar Anwar menandai babak baru dalam birokrasi Pemkab Malang di era kepemimpinan Bupati Sanusi. Di satu sisi, ia menjadi nyata dalam menjawab tuntutan warga akan pemerintahan yang tidak hanya hadir tapi juga stabil dan bisa berjalan dengan kepastian struktural.

Sekda bukan sekadar jabatan administratif; ia adalah stabilisator birokrasi artinya sekda harus menjamin kelanjutan program pembangunan meski ada pergantian pejabat, atau intervensi politik. Sekda juga sebagai komunikator eksekutif-legislatif, jembatan antara visi dan kebijakan Bupati dengan regulasi dan anggaran DPRD. Disamping itu sekda juga sebagai Koordinator antar perangkat daerah yang harus memastikan tidak ada OPD yang berjalan sendiri-sendiri, program yang bertumpuk, atau kegagalan sinergi.

Setelah dua tahun tanpa Sekda definitif, koordinasi dan implementasi program diperkirakan mengalami hambatan yang sulit dilacak secara terbuka—mulai dari lambatnya pelayanan publik, tertundanya pengambilan keputusan strategis, hingga kejelasan tanggung jawab antar OPD yang kadang tidak optimal.

Peran Sekda dalam Visi “Malang Makmur Berkelanjutan”

Visi pembangunan Malang dalam RPJMD 2025-2029 adalah “Malang Makmur Berkelanjutan”. Fokusnya adalah transformasi sosial, ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pelayanan publik berkualitas.

Dalam hal ini, sekda definitif bisa jadi pengawal nyata visi ini untuk memastikan bahwa program prioritas seperti penurunan kemiskinan, transformasi ekonomi inklusif, dan pemupukan pemerintahan yang responsif dan transparan benar-benar dilaksanakan, tidak sekadar tertulis. Menyambungkan agenda besar visi misi dengan realitas lapangan, seperti pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Kemudian Sekda juga harus menerjemahkan program Bupati Malang dalam menekan Angka Kemiskinan, dalam hal ini sekda harus menyusun, menyelaraskan strategi yang Perlu Disinergikan. Target menurunkan kemiskinan dari 8,7% ke angka sekitar 5% memerlukan strategi multi-sektor.
Program Perlindungan Sosial, bantuan langsung, subsidi, program pangan lestari, program stunting, kesehatan dan pendidikan dasar yang terjangkau.

Kemudian Sekda juga harus memastikan program Pemberdayaan Ekonomi Lokal, penguatan UMKM, pemberdayaan desa, dukungan keterampilan kerja, program lapangan kerja lokal. Meningkatkan Infrastruktur dan Akses, akses jalan, listrik, air bersih, akses transportasi dan pasar agar ekonomi kerakyatan bisa tumbuh. Kemudian Peningkatan Kualitas Aparatur dan Tata Kelola, birokrasi yang cepat, tidak bolak-balik izin, tidak korupsi jabatan.

Sekda baru harus mampu menjadi jembatan koordinasi antar sektor, mengawasi indikator performa, dan memastikan bahwa perangkat OPD terkait memiliki mekanisme yang jelas dalam melaporkan progres.

Tantangan Setelah Kekosongan Jabatan Definitif

Beberapa tantangan yang harus dihadapi Sekda Budiar Anwar antara lain menangani backlog program atau proyek yang sempat terhambat karena kurangnya kepemimpinan definitif. Mengembalikan kepercayaan publik dan civil service yang mungkin sempat melemah. Menjaga integritas, terutama dengan komitmen anti-jual beli jabatan yang disampaikan, agar bukan hanya retorika. Menyesuaikan struktur kebutuhan SDM aparatur yang mungkin perlu perbaikan atau penguatan kompetensi.

Dalam jangka pendek, Sekda perlu menguatkan mekanisme evaluasi internal OPD terkait kinerja dan anggaran mereka. Membuka ruang aspirasi masyarakat terhadap pelayanan, transparansi, misalnya laporan capaian program ke publik.

Kemudian melakukan reformasi birokrasi di level operasional, dengan prosedur yang sederhana, digitalisasi jika memungkinkan, penghapusan birokrasi yang tidak perlu.

Sementara dalam jangka panjang, sekda kab malang harus mampu melakukan pengembangan SDM, baik melalui pelatihan, sertifikasi, meritokrasi dalam promosi jabatan. Penyusunan sistem monitoring evaluasi (M&E) yang konsisten, misalnya membuat indikator kemiskinan, capaian sosial ekonomi, kepuasan publik. Dan harus melakukan pembangunan kelembagaan yang tidak hanya tergantung pada figur tertentu, tetapi membangun sistem yang tahan terhadap perubahan dan intervensi.

Pelantikan DR. Budiar Anwar sebagai Sekda definitif Kabupaten Malang merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan setelah masa kekosongan jabatan yang panjang. Sekda yang definitif akan membawa stabilitas, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan memainkan peran vital dalam menerjemahkan visi Malang Makmur Berkelanjutan menjadi kerja nyata di lapangan.

Pekerjaan rumah yang mungkin tidak sederhana sudah menanti sekda baru Kabupaten Malang diantaranya, dia harus segera susun roadmap penurunan kemiskinan dengan indikator jelas, target tahunan, dan laporan publik berkala. Menerapkan sistem meritokrasi dalam promosi jabatan administratif untuk mencegah jual beli jabatan. Perkuat transparansi publik sejak penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program, termasuk publikasi capaian SKPD. Kemudian yang tak kalah penting dalam setiap penyusunan program dan implementasinya dapat melibatkan masyarakat dan lembaga kontrol (LSM, akademisi, media) dalam pengawasan dan feeding back kinerja pemerintahan.

Dengan komitmen politik, kapasitas birokrasi, dan dukungan masyarakat, pelantikan Sekda definitif ini bisa menjadi awal dari perubahan nyata di Kabupaten Malang, bukan hanya mimpi visi, tetapi pemerintahan yang nyata, adil, dan memberi manfaat bagi seluruh warga.

Husnul Hakim Sy, MH – Pemerhati Kebijakan Publik & Dekan FISIP Unira Malang