OPINI | KORANBANGSA.COM — Kampus sering kali digadang-gadang sebagai rumah intelektual, tempat melahirkan generasi penerus bangsa. Tetapi, apa artinya semua itu jika administrasi kampus sendiri justru menjadi penghalang mahasiswa untuk melangkah? Kasus di Universitas Islam Raden Rahmat Malang adalah bukti nyata betapa kelalaian birokrasi kampus bisa merampas hak mahasiswa.
Seorang alumni yang sudah menuntaskan studinya lima tahun lalu kini harus gigit jari. Bukan karena ia malas mengurus masa depannya, tetapi karena datanya tidak terbaca di PDDIKTI. Padahal, PDDIKTI adalah syarat mutlak untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ironisnya, ketika ia mencoba mencari solusi melalui kampus, yang didapat justru bukan bantuan, melainkan diam seribu bahasa. Respon nihil dari birokrasi kampus membuat mahasiswa tersebut kehilangan haknya untuk mendaftar PPG. Kesempatan itu tidak akan datang lagi tahun depan, karena regulasi pemerintah menyatakan pendaftaran PPG hanya bisa ditarik langsung dari kampus.
Inilah wajah nyata kelalaian kampus: abai, lamban, dan tidak peduli. Pertanyaannya, siapa yang paling dirugikan? Tentu mahasiswa. Mereka yang berjuang keras menempuh pendidikan bertahun-tahun, membayar biaya kuliah yang tidak sedikit, justru terjebak dalam jerat birokrasi yang seharusnya melindungi mereka. Kampus yang mestinya menjadi pelindung mahasiswa malah berubah menjadi tembok penghalang.
Kasus ini bukan hanya soal satu orang mahasiswa. Ini adalah alarm keras bagi seluruh mahasiswa, alumni, bahkan masyarakat. Jika satu orang bisa dirugikan dengan cara seperti ini, maka bukan tidak mungkin kasus serupa terjadi pada banyak mahasiswa lainnya. Ketika kampus tidak becus mengurus administrasi, maka yang dikorbankan adalah masa depan generasi muda.
Kita, sebagai mahasiswa, tidak boleh diam. Pendidikan bukan hanya tentang kelas, skripsi, atau toga saat wisuda. Pendidikan juga tentang menjamin hak-hak mahasiswa setelah lulus. Administrasi yang bobrok adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pendidikan itu sendiri.
Kementerian Pendidikan juga tidak bisa lepas tangan. Mereka tidak boleh sekadar melempar regulasi tanpa memastikan kampus benar-benar menjalankannya. Kalau tidak ada evaluasi, maka birokrasi kampus akan terus seenaknya. Pada akhirnya, mahasiswa yang jadi korban, sementara kampus tetap aman dengan segala privilese kelembagaannya.
Kasus di Unira Malang ini harus menjadi bahan perlawanan moral kita semua. Kita menolak kampus yang abai, kita menolak birokrasi yang lamban, dan kita menolak hak mahasiswa dirampas atas nama kelalaian. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan. Administrasi yang rapi adalah kewajiban kampus, bukan pilihan.
Jangan biarkan kelalaian kampus mengubur masa depan mahasiswa. Karena ketika satu hak mahasiswa dirampas, sejatinya itu adalah pengkhianatan terhadap cita-cita pendidikan bangsa.
Oleh:
RIZAL, S.E
Penulis adalah Alumni UNIRA Kepanjen Malang












