OPINI | KORANBANGSA.COM — Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena “sound horeg” berkembang menjadi budaya hiburan rakyat, khususnya di wilayah pedesaan seperti Kabupaten Malang. “Sound horeg” merujuk pada parade atau pawai yang menggunakan sistem tata suara (sound system) berdaya sangat besar, biasanya disertai dengan tarian yang diiringi musik remix atau bass dentuman keras. Acara ini seringkali mewarnai kegiatan karnaval, bersih desa, atau perayaan 17 Agustus.
Namun, di balik geliatnya sebagai hiburan rakyat, fenomena ini memunculkan konflik sosial, keresahan moral, dan masalah lingkungan sosial-budaya. Puncaknya adalah munculnya fatwa haram dari salah satu pesantren di Pasuruan, yang kemudian direspon lebih luas oleh MUI Jawa Timur dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sound horeg.
Mari kita lihat sound horeg dalam Perspektif Sosial Budaya.
Dari aspek sosial budaya, sound horeg awalnya tumbuh sebagai ruang ekspresi warga desa. Ini bisa dilihat sebagai bagian dari transformasi budaya rakyat yang beradaptasi dengan teknologi sound system. Dalam tradisi lokal, biasanya ada “arak-arakan” atau pawai desa yang sebelumnya menggunakan gamelan atau musik patrol, kini diganti dengan sound system modern sebagai simbol kemeriahan dan hiburan.
Namun demikian, fenomena ini mengalami pergeseran makna dan fungsi. Sound horeg tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan bersama, tetapi berubah menjadi ajang pamer kekuatan sound system dan bahkan menjadi arena hedonisme kolektif dengan menampilkan tarian erotis, musik dengan lirik yang tidak mendidik, serta pola perilaku yang sering kali melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum.
Tidak hanya itu saja, dampak negatif fenomena sound horeg juga menjadi perhatian dikemudian hari oleh banyak kalangan diantaranya adalah polusi suara. Frekuensi suara yang melebihi batas wajar menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gangguan pendengaran, stres, dan insomnia bagi masyarakat sekitar terlebih bagi anak balita dan kaum lansia.
Kemudian dentuman bass berlebih menyebabkan getaran yang bisa merusak fasilitas umum dan rumah warga, seperti kaca pecah, genteng berjatuhan, hingga kerusakan infrastruktur ringan.
Kemudian yang paling menjadi perhatian banyak tokoh dan ulama adalah dampak dekadensi moral. Dalam beberapa kasus, sound horeg disertai dengan tarian erotis atau goyang vulgar oleh para penari perempuan yang diundang. Hal ini menimbulkan keresahan sosial, terutama di lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi norma kesopanan dan religiusitas.
Konflik sosial juga sering terjadi dalam setiap event yang digelar, baik ketika cek sound maupun dalam kegiatan pawai yang menghadirkan sound horeg.
Timbulnya pertentangan antar warga, antara yang mendukung sound horeg dengan dalih hiburan rakyat dan yang menolak karena alasan keresahan sosial dan polusi suara.
Keributan antar pemuda dan benturan antar kelompok sering terjadi dalam acara semacam ini.
Kemudian dalam berbagai event sound horeg juga berpotensi adanya Kerusakan moral dan Sosial.
Sound horeg yang berlebihan dapat memicu konsumsi minuman keras, perkelahian, dan tindakan anarkis, sehingga merusak harmoni sosial.
Fatwa Haram: Perspektif Agama
Fatwa haram dari MUI Jawa Timur dan beberapa pesantren di wilayah tapal kuda, seperti Pasuruan, muncul sebagai respons terhadap masalah kemaslahatan dan kemudaratan. Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat).
Meskipun sound horeg bisa dianggap memiliki aspek positif sebagai hiburan, namun kerusakan sosial dan moral yang ditimbulkan dianggap jauh lebih besar. Oleh karena itu, fatwa haram dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban, moralitas, dan ketenangan masyarakat. Fatwa ini juga mengacu pada prinsip sadduz dzari’ah, yaitu mencegah suatu perbuatan yang dapat menjadi jalan menuju kerusakan lebih besar.
Fatwa haram ini kemudian memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, bagi yang mendukung sound horeg akan menganggap fatwa ini tidak berguna bahkan nyinyir terhadap lembaga pesantren yang mengulurkan fatwa dan bahkan kepada ulama nya, baik fatwa yang dari pondok pesantren maupun dari MUI. Sementara dimedia sosial, beberapa pengusaha sound horeg juga menanggapi dengan tidak elok, bahwa ada yang menyampaikan kalau fatwa ini menghambat kemajuan Indonesia.
Respon atas fatwa ini juga muncul dari beberapa kepala daerah, salah satunya dari wakil Gubernur Jawa Timur yang mengatakan akan melakukan kajian dan akan membuat regulasi terkait sound horeg ini, kemudian di kota malang juga direspon dengan melarang adanya sound horeg yang di latar belakangi oleh kejadian perkelahian antar warga gara-gara sound horeg.
Agar fenomena ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, maka diperlukan solusi yang adil dan moderat, dengan mengedepankan aspek edukatif, regulatif, dan dialogis. Ada beberapa rekomendasi yang kemudian harus dibucarakan bersama yang melibatkan berbagai pihak baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pengusaha sound horeg dan pemerintah, diantaranya :
1. Penyusunan Regulasi Lokal.
Pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten dan desa, perlu menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait batasan penggunaan sound system di ruang publik.
Aturan ini bisa mencakup, batas maksimal desibel suara, waktu penggunaan (jam mulai dan jam berakhir). Larangan menampilkan konten yang mengandung pornografi atau tindakan asusila.
2. Edukasi dan Literasi Budaya.
Harus dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang etika hiburan rakyat yang sehat dan beradab.
Yang nelibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa untuk membangun kesadaran bersama tentang dampak negatif sound horeg yang tidak terkendali.
3. Alternatif Hiburan Berbasis Kearifan Lokal.
Kembalikan ruh kegiatan masyarakat desa dengan menghidupkan kembali seni budaya lokal seperti jaranan, hadrah, patrol, atau campursari yang lebih mendidik dan sesuai dengan norma masyarakat.
Pemerintah bisa mengadakan festival seni budaya desa dengan kontrol etika yang ketat.
4. Dialog Sosial.
Perlu ada dialog terbuka antara pihak penyelenggara sound horeg, warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah, untuk mencari titik temu agar budaya hiburan tidak memicu konflik sosial.
5. Penegakan Hukum Secara Humanis.
Aparat keamanan perlu menegakkan aturan dengan pendekatan humanis, bukan semata-mata represif, agar tidak memunculkan resistensi berlebihan di masyarakat.
Fenomena sound horeg adalah potret pergeseran budaya masyarakat desa di era modern. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan hiburan, namun di sisi lain, perlu ada pengendalian agar tidak menimbulkan kerusakan sosial, moral, dan lingkungan.
Fatwa haram dari MUI dan pesantren di Pasuruan harus dibaca sebagai peringatan moral dan sosial, bukan sekadar larangan agama semata. Maka, solusi kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan komunitas budaya adalah kunci agar hiburan rakyat tetap bisa berlangsung dengan etika, estetika, dan kepatuhan pada norma sosial.
Oleh: HUSNUL HAKIM, SY, M.H
Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Raden Rahmat Kepanjen Malang
Ketua PC IKA PMII Kabupaten Malang












