Malang | Koranbangsa.com — Upaya memperkuat pemberantasan korupsi berbasis pendekatan multidisipliner kembali ditegaskan oleh Pusat Kajian Antikorupsi (PAKU) Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang melalui penyelenggaraan kegiatan Visiting Lecturer yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina.
Mengusung tema “Diplomacy Global: Tentang Korupsi dan Politik Kebencanaan”, kegiatan ini menjadi ruang akademik strategis untuk merespons dinamika korupsi yang kian kompleks, melintasi batas sektor, dan mengakar dalam konteks global. Isu kebencanaan dipilih bukan tanpa alasan, mengingat sektor ini kerap menjadi titik rawan penyimpangan akibat tingginya tekanan situasi darurat serta lemahnya pengawasan dalam praktik tata kelola.
Dalam perspektif akademik kontemporer, korupsi tidak lagi dipandang semata sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai fenomena multidimensional yang menuntut pendekatan lintas disiplin. Oleh karena itu, kolaborasi antara PAKU UNIRA Malang dan Universitas Paramadina diposisikan sebagai langkah progresif dalam mengintegrasikan kajian hukum dengan filsafat, etika, serta studi peradaban.
Direktur PAKU UNIRA Malang, Dr. Dewi Ambarwati, M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada simbolisme kelembagaan, tetapi diarahkan untuk menghasilkan kontribusi substantif dalam pengembangan wacana dan praktik antikorupsi.
“Sinergi dengan Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina memperkuat fondasi kajian antikorupsi, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari dimensi etika dan nilai. Korupsi bukan semata persoalan regulasi, melainkan juga persoalan moral dan peradaban,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa sektor kebencanaan merupakan salah satu arena krusial yang membutuhkan penguatan integritas, terutama dalam kondisi krisis yang menuntut respons cepat dan tepat dari negara.
“Dalam situasi kebencanaan, integritas menjadi ujian utama. Karena itu, kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan riset yang tajam, rekomendasi kebijakan yang aplikatif, serta kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola yang bersih dan berkeadilan,” tambahnya.
Penandatanganan MoA tersebut menjadi fondasi awal bagi pengembangan berbagai program kolaboratif yang berkelanjutan. Di antaranya meliputi penelitian lintas disiplin, pertukaran akademik dosen dan mahasiswa, penguatan kurikulum pendidikan antikorupsi, serta penyelenggaraan forum ilmiah sebagai ruang dialektika intelektual.
Secara lebih luas, kolaborasi ini mencerminkan urgensi pendekatan integratif dalam menjawab tantangan korupsi di era global. Interseksi antara hukum, filsafat, dan kebijakan publik dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem tata kelola yang tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga kokoh secara etis.
Melalui inisiatif ini, PAKU UNIRA Malang menegaskan posisinya sebagai pusat kajian yang tidak hanya aktif dalam produksi pengetahuan, tetapi juga berorientasi pada solusi konkret dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia—terutama dalam sektor strategis seperti kebencanaan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.












