Ketika Pilkada Melemahkan Presidensialisme

Mohammad Saihu (Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR dan Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik)

Opini | Koranbangsa.com — Rencana revisi Undang-Undang Pemilu pada awal 2026 menjadi momentum penting untuk mengajukan satu pertanyaan mendasar: apakah mekanisme Pilkada langsung masih relevan bagi efektivitas sistem presidensial Indonesia? Setelah hampir dua dekade dijalankan dengan janji memperkuat partisipasi politik dan kedaulatan rakyat, Pilkada langsung justru memperlihatkan problem struktural yang kian menguat—mulai dari biaya politik yang ekstrem, politik uang yang masif, rapuhnya netralitas birokrasi, hingga tingginya angka korupsi kepala daerah. Dalam konteks ini, evaluasi Pilkada tidak lagi sekadar soal prosedur demokrasi, melainkan menyangkut daya kerja pemerintahan dan keberlanjutan tata kelola negara.

Dalam sistem presidensial, konsolidasi pemerintahan dan kebijakan merupakan prasyarat utama efektivitas negara. Presiden membutuhkan kepala daerah yang mampu menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal, bukan pemimpin daerah yang tersandera konflik elektoral, tekanan pendukung, dan kalkulasi politik jangka pendek. Pilkada langsung, dengan karakter kompetisi yang mahal dan personalistik, kerap melahirkan kepala daerah yang lebih sibuk menjaga stabilitas elektoral dibanding mengonsolidasikan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Persoalan paling nyata tampak pada sisi pembiayaan. Pilkada Serentak 2024 menghabiskan anggaran negara sekitar Rp41 triliun, menjadikannya yang termahal sepanjang sejarah Pilkada. Angka ini baru mencerminkan biaya formal penyelenggaraan, belum termasuk ongkos pemungutan suara ulang, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, serta berbagai biaya administratif tambahan. Jika dikonversi ke kebutuhan publik, dana sebesar itu setara dengan pembangunan ratusan ribu ruang kelas, puluhan ribu fasilitas kesehatan, atau pembiayaan program pengentasan stunting berskala nasional. Pertanyaan mendasarnya: apakah biaya yang sangat besar ini berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan?

Di luar anggaran negara, biaya politik kandidat justru lebih mengkhawatirkan. Untuk menduduki jabatan bupati atau wali kota, kandidat kerap menghabiskan puluhan miliar rupiah; untuk gubernur, nilainya dapat mencapai ratusan miliar. Dalam realitas seperti ini, dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat hampir tak terhindarkan. Politik uang pun tumbuh subur, bukan semata sebagai penyimpangan moral individu, melainkan sebagai konsekuensi struktural dari sistem politik berbiaya tinggi.

Setiap siklus Pilkada selalu diiringi ratusan laporan dugaan politik uang dengan modus yang terus berkembang, mulai dari pembagian uang tunai dan sembako hingga transaksi digital yang semakin sulit dilacak. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini berlangsung dalam iklim sosial yang relatif permisif. Di banyak daerah, politik uang tidak lagi dipersepsikan sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai kelaziman. Ketika transaksi suara dinormalisasi, demokrasi elektoral kehilangan substansinya dan tereduksi menjadi mekanisme jual beli kekuasaan.

Dampak Pilkada langsung juga merembet pada rusaknya netralitas birokrasi. Sepanjang Pemilu 2024 tercatat 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, dengan 54,9 persen di antaranya dinyatakan terbukti. Polanya jelas: sekitar 54,4 persen pelanggaran dipicu oleh intervensi langsung petahana untuk mempertahankan kekuasaan, sementara 27,3 persen berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta manipulasi birokrasi. Data ini menunjukkan bahwa kontestasi elektoral tidak hanya melibatkan pemilih, tetapi juga menyeret aparatur negara ke dalam pusaran politik praktis. Birokrasi yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Ujung dari mata rantai persoalan tersebut adalah maraknya korupsi kepala daerah. Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian keuangan negara akibat korupsi pejabat daerah mencapai Rp238,14 triliun. Hingga 2018, tercatat 348 kepala daerah hasil Pilkada telah dijatuhi putusan hukum tetap dalam perkara korupsi. Jumlah ini belum memasukkan kepala-kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang kembali terjerat kasus serupa. Polanya berulang dan konsisten: biaya politik yang ekstrem melahirkan politik balas jasa, dan politik balas jasa berujung pada korupsi kebijakan serta anggaran.

Jika dirangkai secara jujur, relasi sebab-akibatnya tampak terang. Pilkada langsung yang mahal mendorong eskalasi biaya politik; biaya politik ekstrem melahirkan politik uang massal; politik uang menciptakan relasi kekuasaan yang transaksional; dan relasi transaksional tersebut berujung pada korupsi serta kerusakan birokrasi. Ini bukan anomali, melainkan pola struktural yang berulang hampir di setiap siklus Pilkada.

Dalam perspektif sistem presidensial, kondisi ini jelas melemahkan konsolidasi pemerintahan. Kepala daerah yang tersandera kepentingan elektoral dan risiko hukum cenderung sulit diajak menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat. Fragmentasi kepentingan menguat, stabilitas kebijakan terganggu, dan kapasitas negara untuk bekerja efektif ikut menurun.

Ke depan, evaluasi Pilkada perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar penguatan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar perdebatan prosedural. Revisi Undang-Undang Pemilu harus berangkat dari pembacaan jujur atas fakta empiris: tingginya biaya politik, meluasnya politik uang, rapuhnya netralitas birokrasi, dan masifnya korupsi kepala daerah. Tanpa koreksi desain, Pilkada berpotensi terus mereproduksi persoalan yang sama dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam kerangka sistem presidensial, penataan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sebagai opsi kebijakan untuk menekan biaya politik, mempersempit ruang transaksi elektoral massal, serta memperkuat konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah. Mekanisme ini tentu harus disertai penguatan akuntabilitas DPRD, transparansi proses pemilihan, serta pengawasan publik yang ketat agar tidak memindahkan masalah ke ruang tertutup elite semata.

Pada akhirnya, tujuan utama demokrasi bukanlah sekadar menyediakan prosedur yang mahal dan hiruk-pikuk, melainkan menghasilkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik. Jika evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa Pilkada langsung lebih banyak menimbulkan distorsi dibanding manfaatnya, maka keberanian untuk menata ulang mekanismenya justru merupakan bentuk tanggung jawab demokrasi. Reformasi Pilkada adalah ikhtiar menjaga substansi demokrasi sekaligus memperkuat daya kerja sistem presidensial Indonesia.

oleh: Mohammad Saihu
Penulis adalah Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR dan Aktif sebagai Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik