OPINI | KORANBANGSA.COM — Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya undangan bimbingan teknis (bimtek) transformasi pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menuai kontroversi. Dalam daftar undangan tersebut, hampir seluruh peserta yang diundang adalah sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti sedang memimpin kementerian Republik Indonesia atau kementerian Muhammadiyah?
Kontroversi ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menyentuh isu fundamental tentang prinsip kesetaraan, netralitas negara, dan penggunaan anggaran publik. Ketika sebuah program pemerintah yang didanai oleh anggaran negara hanya mengundang sekolah-sekolah dari satu organisasi kemasyarakatan tertentu, maka terjadi diskriminasi struktural yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.
Anatomi Diskriminasi Struktural
Data yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa undangan bimtek transformasi pendidikan tersebut didominasi oleh sekolah-sekolah Muhammadiyah. Yang mengejutkan, tidak hanya sekolah swasta lain yang tidak mendapat undangan, bahkan sekolah-sekolah negeri pun tidak termasuk dalam daftar peserta. Pola ini menciptakan kesan bahwa program transformasi pendidikan nasional telah mengalami “privatisasi ideologis” yang menguntungkan satu kelompok tertentu.
Fenomena ini menjadi lebih problematis ketika kita mempertimbangkan posisi Menteri Abdul Mu’ti yang merupakan tokoh Muhammadiyah. Arif Jamali Muis, Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, bahkan secara terbuka menulis tentang agenda transformasi pendidikan. Kondisi ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius dalam pengelolaan kebijakan publik.
Diskriminasi struktural ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap menteri dari organisasi tertentu bisa saja memprioritaskan institusi dari organisasinya sendiri, yang pada akhirnya akan memfragmentasi sistem pendidikan nasional.
Pelanggaran Prinsip Netralitas Negara
Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menganut prinsip netralitas dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ketika sebuah kementerian menyelenggarakan program dengan anggaran negara tetapi hanya mengundang sekolah dari satu organisasi tertentu, maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara. Negara tidak boleh memihak atau memberikan privilege khusus kepada satu kelompok masyarakat di atas kelompok lainnya, apalagi dalam hal pelayanan publik yang didanai oleh pajak seluruh rakyat.
Prinsip netralitas ini bukan hanya norma moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang harus ditegakkan oleh setiap penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola
Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan yang diskriminatif ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan yang diskriminatif atau tidak proporsional.
Lebih lanjut, dalam konteks pengelolaan keuangan negara, program bimtek yang eksklusif ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.
Penggunaan anggaran negara untuk program yang hanya menguntungkan satu kelompok tertentu jelas tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas. Bagaimana mungkin transformasi pendidikan nasional bisa berhasil jika yang dilibatkan hanya sekolah dari satu organisasi saja?
Dari sisi hukum pidana, tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tidak ada kerugian keuangan negara secara langsung, tetapi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok tertentu dapat dikualifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
Dampak terhadap Ekosistem Pendidikan
Kebijakan diskriminatif ini akan menciptakan dampak negatif yang luas terhadap ekosistem pendidikan Indonesia. Pertama, terciptanya kesenjangan akses terhadap program-program peningkatan kualitas pendidikan. Sekolah-sekolah non-Muhammadiyah, baik negeri maupun swasta, akan tertinggal dalam mengakses inovasi dan best practices yang dikembangkan melalui program transformasi pendidikan.
Kedua, munculnya rasa ketidakadilan di kalangan pendidik dan pengelola sekolah yang tidak mendapat kesempatan yang sama. Hal ini dapat menurunkan motivasi dan komitmen mereka dalam mengembangkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.
Ketiga, terfragmentasinya sistem pendidikan nasional. Jika pola ini terus berlanjut, maka akan terbentuk “kelas-kelas” dalam sistem pendidikan berdasarkan afiliasi organisasi, bukan berdasarkan kualitas atau kebutuhan pendidikan.
Keempat, melemahnya kepercayaan publik terhadap netralitas pemerintah dalam mengelola sektor pendidikan. Kepercayaan adalah modal sosial yang sangat berharga dalam implementasi kebijakan publik. Ketika kepercayaan ini rusak, maka efektivitas kebijakan pendidikan secara keseluruhan akan terganggu.
Konflik Kepentingan yang Mengakar
Kasus ini merefleksikan masalah yang lebih fundamental tentang konflik kepentingan dalam pengelolaan sektor publik. Kemendikdasmen memang telah menggandeng sejumlah mitra, di antaranya Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan berbagai organisasi pendidikan lain. Namun, dalam implementasinya, tampak ada preferensi yang tidak proporsional terhadap Muhammadiyah.
Menteri Abdul Mu’ti, yang merupakan Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seharusnya lebih sensitif terhadap potensi konflik kepentingan ini. Posisi ganda sebagai menteri negara sekaligus pejabat organisasi kemasyarakatan menciptakan dilema etis yang serius dalam pengambilan kebijakan.
Idealnya, seorang menteri yang memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu harus melakukan extra effort untuk membuktikan netralitasnya. Bukannya malah terkesan memberikan privilege kepada organisasi asalnya. Hal ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal legitimasi dan kepercayaan publik.
Tuntutan Akuntabilitas Publik
Masyarakat berhak menuntut penjelasan yang transparan dan akuntabel dari Kemendikdasmen terkait kasus ini. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang harus dijawab antara lain:
Apa kriteria objektif yang digunakan dalam menseleksi peserta bimtek? Mengapa sekolah-sekolah negeri dan swasta non-Muhammadiyah tidak mendapat kesempatan yang sama? Bagaimana mekanisme seleksi dilakukan dan siapa yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan?
Lebih jauh, DPR RI sebagai lembaga pengawas pemerintah harus turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Komisi X DPR yang membidangi pendidikan tidak boleh membiarkan indikasi diskriminasi ini berlanjut tanpa klarifikasi dan tindakan korektif yang tegas.
Ombudsman RI juga perlu mengambil peran aktif untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program bimtek ini. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan pemerintah diberikan secara adil dan tidak diskriminatif.
Menuju Pendidikan yang Berkeadilan
Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang berkeadilan, tidak terfragmentasi berdasarkan afiliasi organisasi atau ideologi tertentu. Transformasi pendidikan yang hakiki adalah transformasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa secara adil dan proporsional.
Kasus bimtek eksklusif Kemendikdasmen ini harus menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola sektor pendidikan secara menyeluruh. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan harus menjadi foundation dalam setiap kebijakan pendidikan.
Negara tidak boleh dibiarkan “dikuasai” oleh kepentingan kelompok tertentu, sekecil atau sebesar apapun kelompok tersebut. Anggaran negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dan harus digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Jika pemerintah benar-benar serius dengan agenda transformasi pendidikan, maka mulailah dengan mentransformasi mentalitas dan tata kelola internal kementerian itu sendiri. Karena bagaimana mungkin bisa mentransformasi pendidikan nasional jika kementerian yang bertanggung jawab masih terjebak dalam praktik-praktik diskriminatif dan partisan?
Saatnya untuk kembali kepada cita-cita pendidikan nasional yang sesungguhnya: mencerdaskan kehidupan bangsa untuk seluruh anak Indonesia, tanpa membeda-bedakan asal-usul organisasi atau latar belakang ideologis mereka.
oleh:
HUSNUL HAKIM SY, MH
Penulis adalah Dekan FISIP UNIRA Malang dan Pemerhati Kebijakan dan Hukum












