JAKARTA | KORANBANGSA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan aturan penertiban tanah terlantar seharusnya hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah dengan Surat Hak Milik (SHM).
Menurutnya, pemerintah perlu fokus mengoptimalkan pemanfaatan tanah HGU, HGB, dan HP yang tidak digunakan atau masa berlakunya sudah habis, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan Khozin menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal rencana pemerintah mengambil tanah terlantar, buntut pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Khozin menilai kebijakan tersebut memiliki persoalan yuridis dan teknis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, objek penertiban tidak hanya mencakup pemegang izin usaha atau hak pengelolaan, tetapi juga tanah hak milik sebagaimana tercantum di Pasal 7 ayat (2).
“Ada persoalan yuridis, yakni objek penertiban tanah terlantar juga menyasar tanah hak milik. Padahal hak kepemilikan atas tanah itu dilindungi oleh hukum,” tegas legislator asal Jawa Timur IV tersebut.
Dari sisi praktik, Khozin menilai penertiban tanah HGU yang terlantar saja belum optimal dilakukan pemerintah. Karena itu, ia meminta kebijakan ini tidak melebar ke tanah hak milik, meskipun tidak digunakan selama dua tahun.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara. Nusron juga menyebut seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya milik negara, sementara masyarakat hanya diberi status kepemilikan.
Khozin pun mengkritik narasi tersebut yang dinilainya berpotensi memicu keresahan. “Mohon kepada Menteri ATR/BPN sekiranya mengambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik,” ujarnya. (*)












