Menyoal Wewenang PPATK dalam Pemblokiran Rekening Dormant

OPINI | KORANBANGSA.COM — Beberapa pekan terakhir, ruang publik diramaikan oleh kekhawatiran besar: rekening bank warga biasa diblokir tanpa pemberitahuan. Bukan karena terlibat kasus kriminal, bukan pula karena transaksi mencurigakan. Alasannya? Karena rekening tersebut “tidak aktif” selama 3 bulan.

Sontak, keresahan pun meluas. Masyarakat panik. Media sosial dipenuhi testimoni warga yang tak bisa menarik uang tabungan karena rekeningnya dibekukan secara sepihak. Ada yang tabungannya disimpan sejak 2015 untuk biaya sekolah anak, ada yang hanya menyimpan hasil panen tahunan. Semua merasa dirugikan, dan lebih dari itu: tidak merasa diperlakukan adil.

Situasi ini makin pelik ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut sebagai lembaga di balik kebijakan pemblokiran tersebut. Lembaga ini dikenal sebagai garda depan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, muncul pertanyaan besar, apakah PPATK memang berwenang memblokir rekening hanya karena pasif?. Adakah dasar hukum yang jelas? Ataukah ini bentuk pelampauan kekuasaan (overreach)?

Dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung asas legalitas, perlindungan hak milik, dan due process of law, tindakan pemblokiran terhadap rekening warga negara, bahkan tanpa adanya proses hukum atau indikasi tindak pidana, bukan hanya mencemaskan — tapi juga berbahaya bagi prinsip negara hukum.

Kita akan coba mengupas secara tuntas dari sisi hukum positif, membandingkannya dengan praktik dan regulasi keuangan, serta menyampaikan pendapat para pakar hukum, agar publik dan pemerintah dapat memahami, di mana batas kewenangan PPATK, dan sejauh mana hak nasabah perlu dilindungi.

Membaca Kewenangan PPATK dalam Bingkai Hukum Positif

Secara yuridis, kewenangan PPATK dalam menghentikan sementara transaksi keuangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 44 ayat (1) UU TPPU menyebutkan:

“PPATK dapat menghentikan sementara transaksi yang patut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang untuk jangka waktu paling lama 20 hari kerja.”

Namun penting ditekankan, penghentian sementara transaksi ini bersifat situasional dan selektif, hanya dapat dilakukan apabila ada dugaan kuat bahwa suatu transaksi berhubungan dengan tindak pidana. PPATK sendiri tidak diberi kewenangan untuk memblokir secara sepihak dan permanen rekening masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas keuangan selama beberapa bulan, apalagi jika tidak disertai dengan data pendukung transaksi mencurigakan (suspicious transaction).

Lebih lanjut, dalam Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penanggulangan TPPU, disebutkan bahwa penghentian transaksi dapat dilakukan dengan dasar laporan hasil analisis (LHA), yaitu setelah PPATK melakukan identifikasi dan verifikasi atas transaksi yang terindikasi mencurigakan. Ini artinya, penghentian atau pemblokiran tidak boleh dilakukan secara masif, menyeluruh, atau otomatis terhadap rekening-rekening yang berstatus dorman (tidak aktif).

Dengan demikian, dari sisi asas legalitas dan pembatasan kekuasaan administratif, tindakan pemblokiran terhadap rekening dormant tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai, kecuali disertai dugaan yang sah atas pelanggaran hukum, dan dilakukan melalui mekanisme penyidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Terlebih lagi bahwa lembaga seperti PPATK merupakan lembaga intelejen dan tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor atau penegak hukum.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Fungsi utamanya, menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, melaporkan hasil analisis ke penyidik (Polri, KPK, Kejaksaan), mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dasar hukum yang menetapkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit/FIU) di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.” Dan dipasal 39 Ayat (1) menyebutkan bahwa “PPATK adalah lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden.”

Dengan demikian, institusi PPATK berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas mencegah dan memberantas TPPU melalui pengumpulan, analisis, dan penyampaian informasi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Sementara dalam aturan pelaksana dari UU tersebut, yang berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan dan Fungsi PPATK menjelaskan lebih detail lagi dan mempertegas kewenangan dan fungsinya bahwa institusi PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan nasional, berwenang melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang diduga terkait TPPU, berfungsi sebagai koordinator kerja sama internasional dan pertukaran data keuangan terkait kejahatan keuangan lintas negara.

Dengan demikian, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara langsung. Jika ditemukan indikasi TPPU, PPATK menyampaikan laporan kepada penyidik, dan barulah penyidik yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran melalui prosedur hukum.

Praktik Pemblokiran Rekening: Prosedur atau Kesewenang-wenangan?

Dalam praktik perbankan, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama beberapa waktu (biasanya 6 hingga 12 bulan) memang akan berstatus dormant atau tidak aktif. Namun status dormant bukanlah kondisi hukum, melainkan status teknis dalam sistem bank, yang dapat diaktifkan kembali dengan mudah oleh nasabah, misalnya dengan melakukan transaksi atau mengunjungi kantor cabang.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa rekening dormant wajib diblokir, apalagi atas perintah PPATK. Jika ada pemblokiran, itu harus didasarkan pada permintaan resmi dari penyidik (Polri, KPK, Kejaksaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 40–44 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; atau putusan pengadilan; atau permintaan nasabah sendiri.

Jika PPATK bertindak di luar skema tersebut, maka bisa dikatakan bahwa lembaga ini telah melakukan perluasan makna kewenangannya secara administratif tanpa dasar hukum, yang berimplikasi pada tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik warga negara.

Perspektif Hak Konstitusional: Siapa yang Dilindungi Negara?

Konstitusi Indonesia menjamin hak-hak fundamental warga negara atas harta benda dan perlindungan hukum. Dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, ditegaskan, “Setiap orang berhak atas milik pribadi dan tidak seorang pun boleh diambil miliknya secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Tindakan pemblokiran sepihak tanpa proses hukum yang sah jelas melanggar kedua pasal tersebut. Terlebih, jika tindakan tersebut dilakukan terhadap rekening yang bukan objek penyidikan pidana, tidak terhubung dengan tindak kejahatan finansial, dan tidak pernah diklarifikasi secara langsung kepada pemilik rekening.

Dalam praktik negara hukum, pengekangan hak milik haruslah dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui kebijakan administratif sepihak. Negara tidak boleh melakukan perampasan atau pembatasan hak sipil atas nama pencegahan, tanpa prosedur hukum yang ketat dan terukur.

Pandangan Pakar dan Keresahan Sosial

Menanggapi tindakan sepihak yang dilakukan oleh PPATK ini, marikita lihat juga pendapat beberapa pakar hukum dan kebijakan yang telah memberikan pandangan kritis terhadap fenomena ini. Diantaranya Alvin Lie, mantan anggota Ombudsman RI, menilai kebijakan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif sebagai bentuk penyimpangan wewenang administratif, karena tidak berdasar pada hukum positif. Ia menyebut bahwa tidak satu pasal pun dalam UU TPPU yang mengatur bahwa rekening dormant boleh diblokir secara otomatis.

Sementara itu, Dr. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebut bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Ia menegaskan bahwa pemblokiran tanpa proses hukum dapat digugat secara perdata, dan bahkan bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana jika terdapat unsur pelanggaran hukum pidana.

Dan menurut Prof. Mahfud MD baru-baru ini juga menyampaikan kritikan serius atas kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK ini, dia menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat kepemgadilan, karena pemblokiran rekening seseorang itu tidak boleh dilakukan dengan ukuran umum, artinya bahwa ketika rekening tidak aktif selama tiga bulan kemudian dilakukan pemblokiran, itu jahat sekali. Menurut Mahfud MD yang bisa melakukan pemblokiran rekening itu hanya BI, menteri keuangan dan OJK. PPATK boleh melakukan pemblokiran atas ijin dari institusi tersebut kalau ada dugaan tindak pidana dalam rekening itu.

Dari sisi sosial, kita menyaksikan efek nyata dari kebijakan ini, rakyat panik, menarik uangnya dari bank, dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. Kepercayaan yang telah dibangun puluhan tahun dapat runtuh hanya karena lemahnya komunikasi publik dan tidak adanya dasar hukum yang kuat atas kebijakan yang dikeluarkan.

Negara Hukum Tidak Boleh Ditegakkan dengan Kekuasaan Sepihak

Negara hukum mengajarkan bahwa setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. PPATK, sebagai lembaga strategis dalam pencegahan kejahatan finansial, tentu memiliki fungsi vital. Namun ketika lembaga ini bertindak di luar kewenangannya, maka perlu dilakukan koreksi secara hukum dan kebijakan.

Tidak aktifnya rekening bukanlah tindak pidana. Dormansi bukan dasar hukum untuk memblokir hak milik seseorang. Dalam negara hukum, niat baik tidak membenarkan cara yang salah. Dan rakyat bukan objek eksperimen administratif yang bisa dibatasi haknya hanya karena tidak aktif dalam sistem.

Jika hukum digunakan untuk menekan, bukan melindungi; maka rakyat punya hak untuk menggugat, dan negara wajib mengoreksi.

Oleh : Husnul Hakim Sy, MH
(Penulis adalah Dekan FISIP UNIRA Malang, pemerhati kebijakan, Hukum dan Sosia)

Editor: Arif Arizta