Amnesti dan Abolisi: Strategi “Shock and Awe” Sang Presiden Jenderal

OPINI | KORANBANGSA.COM — Di penghujung Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan penting: memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan DPR RI dan didasarkan pada usulan yang dibingkai sebagai langkah “rekonsiliasi nasional” dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80. Namun, alih-alih hanya dianggap sebagai upaya pemulihan nasional, kebijakan ini mengundang tafsir yang lebih dalam secara politik.

Secara konstitusional, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kekuasaan. Hasto Kristiyanto sebelumnya sempat diperiksa dalam kasus hukum yang melibatkan dinamika internal elite politik, sedangkan Tom Lembong menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula. Dengan memberikan pengampunan kepada dua tokoh ini, Presiden tidak hanya membatalkan proses hukum, tetapi juga secara simbolik menunjukkan bahwa kendali politik dan hukum berada dalam genggamannya.

Fenomena ini dapat dianalisis melalui lensa strategi militer yang disebut shock and awe, konsep yang dipopulerkan oleh Harlan K. Ullman dan James P. Wade dalam “Shock and Awe: Achieving Rapid Dominance” (1996). Strategi ini bertujuan menciptakan disorientasi dan ketakutan psikologis pada lawan dengan demonstrasi kekuatan yang besar dan cepat. Dalam konteks kekuasaan sipil, langkah seperti amnesti dan abolisi yang kontroversial bisa menjadi bentuk soft domination, yakni menundukkan lawan politik bukan dengan kekerasan, tetapi dengan kebijakan yang penuh pesan simbolik.

Langkah serupa pernah terjadi di berbagai negara. Di Rusia, Vladimir Putin sempat memberikan pengampunan kepada Mikhail Khodorkovsky pada 2013, yang sebelumnya merupakan tokoh oposisi dan taipan minyak. Pengampunan tersebut ditafsirkan oleh banyak pengamat sebagai cara Putin mengukuhkan kontrol penuh atas lawan politik sekaligus menunjukkan kebesaran sebagai kepala negara. Di Filipina, Presiden Rodrigo Duterte juga pernah memaafkan beberapa tokoh yang sebelumnya mengkritiknya, dalam upaya mengendalikan opini publik sekaligus mengatur ulang kekuatan politik nasional.

Kembali ke Indonesia, Prabowo yang berakar dari dunia militer membawa logika kendali dan loyalitas yang kuat ke dalam sistem pemerintahan sipil. Dalam dunia militer, loyalitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dalam dunia politik, pendekatan seperti ini menciptakan keseimbangan semu—di mana lawan dirangkul, tapi dengan pesan implisit bahwa kekuasaan pusat tak bisa ditantang.

Tentu saja, kebijakan ini bisa dinilai positif jika benar-benar ditujukan untuk menciptakan stabilitas politik dan mempercepat rekonsiliasi nasional. Namun, kritik tetap relevan. Banyak pihak khawatir bahwa langkah seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan prinsip check and balances. Jika elite politik dapat dibebaskan dari jeratan hukum dengan alasan politik, maka akan sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa hukum bekerja tanpa tebang pilih.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, kekuasaan eksekutif seharusnya dibatasi oleh mekanisme hukum dan kontrol publik. Namun ketika seorang presiden dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang bebas berdasarkan pertimbangan politik, maka demokrasi bisa tergelincir menjadi sistem dominasi simbolik.

Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi apakah langkah ini sah secara hukum, tetapi apakah ia adil secara demokratis. Dan lebih jauh, apakah ini awal dari konsolidasi kekuasaan yang berlandaskan stabilitas, atau justru bentuk lain dari command control dalam politik sipil yang dibungkus dengan narasi rekonsiliasi?

Oleh: MAHMUDI S. Ag
(Sekretaris DPC IKAMA Kota Mojokerto)