OPINI | KORANBANGSA.COM — Beberapa hari terakhir, muncul pemberitaan menarik dari Radar Mojokerto yang menyebut bahwa pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima honor di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penjelasan yang muncul dari pihak pemerintah menyebut keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai alasan utama. Namun, persoalannya bukan hanya administratif. Ini adalah isu keadilan, perlindungan pekerja, dan kepatuhan terhadap hukum yang lebih besar.
UMK sendiri bukan sekadar angka administratif. Ia adalah hasil dari perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditetapkan untuk menjamin bahwa setiap pekerja menerima upah minimum yang dapat menopang kehidupan dasar. Ketentuan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020): “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Meskipun redaksi undang-undang menggunakan istilah “pengusaha”, bukan berarti instansi pemerintah boleh menghindar dari prinsip ini. Hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan tidak semata-mata ditentukan oleh status formal, melainkan oleh unsur-unsur faktual: adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Hal ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012, yang menyatakan: “Status hubungan kerja tidak ditentukan oleh bentuk kontrak atau status administratif, melainkan oleh kenyataan bahwa seseorang bekerja di bawah perintah, menerima upah, dan melakukan pekerjaan secara terus-menerus.”
Artinya, selama pegawai non-ASN bekerja secara tetap, menerima honor rutin, dan berada di bawah pengawasan struktural, maka ia sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja formal. Termasuk di dalamnya, hak atas pengupahan minimal sesuai UMK.
Kenyataan bahwa pemerintah berdalih kepada keterbatasan anggaran daerah seharusnya tidak menjadi alasan untuk memotong hak tenaga kerja. Jika sektor swasta sekalipun tetap diwajibkan membayar sesuai UMK, mengapa justru lembaga publik — yang seharusnya menjadi teladan — memberikan standar di bawah itu?
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan: “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.”
Jika UMK diibaratkan sebagai jaring pengaman, maka membayar pekerja di bawah batas tersebut berarti membiarkan mereka jatuh tanpa perlindungan. Pemerintah seharusnya menyusun ulang struktur anggaran, bukan memangkas upah pekerja. Rasionalisasi beban kerja dan efisiensi belanja bisa menjadi solusi yang lebih adil ketimbang membiarkan pelanggaran sistemik ini terus berjalan.
Pekerja non-ASN selama ini adalah bagian penting dari jalannya birokrasi. Mereka bukan hanya pengisi kekosongan formasi, tetapi aktor nyata yang menjalankan fungsi layanan publik. Ironisnya, kontribusi besar mereka justru dibalas dengan pengakuan yang minim, baik secara status maupun kesejahteraan.
Ketika alasan “anggaran tidak cukup” terus digunakan untuk menghindari pemenuhan hak dasar, maka publik patut bertanya: sampai kapan ini akan dibiarkan? Dan lebih jauh, apakah hukum akan terus dikalahkan oleh alasan teknis? Jika kita ingin negara hadir untuk semua, maka tidak ada alasan untuk membiarkan sebagian warganya hidup tanpa jaring perlindungan yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Upah minimum bukanlah fasilitas, bukan pula bonus. Ia adalah hak. Dan tidak ada satu pun dalih yang bisa membenarkan jika hak itu dikurangi — apalagi oleh institusi yang seharusnya menjadi pelindung utama rakyatnya.
Referensi: Radar Mojokerto, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 36 Tahun 2021, Putusan MK No. 100/PUU-X/2012
Oleh : Mahmudi (Sekretaris Umum DPC IKAMA Kota Mojokerto)












