MALANG | KORANBANGSA.COM — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pertanahan yang tengah dijalankan pemerintah, Anggota Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama menggelar kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini bertempat di Auditorium KH Isma’il, Malang, dan dilaksanakan pada Sabtu pagi, (21/6/2025)
Selain DPR dan Kementerian ATR/BPN Kegiatan ini, juga diikuti oleh 75 peserta dari berbagai komunitas di wilayah Kabupaten Malang. Terpantau dalam acara tersebut juga dihadiri oleh paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Karangploso yang diwakili oleh Kepala Desa Donowarih, Girimoyo, Mbocek dan Tawangargo Kecamatan Karangploso.
Acara ini diawali pembukaan yang dilanjutkan dengan laporan panitia penyelenggara. Cassandra selaku penyelenggara dari Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa kegiatan ini dibiayai sepenuhnya oleh kementerian ATR/BPN. “Sosialisasi ini merupakan program kemitraan antara Kementerian ATR/BPN dan Anggota Komisi II DPR yang sepenuhnya DIPA Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.” ujar Cassandra dalam laporan sebagai panitia penyelenggara.
Pada sesi berikutnya yakni penyampaian materi sosialisasi, H. Ali Ahmad selaku Anggota Komisi II DPR menekankan pentingnya sinergitas antara DPR dan kementerian dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat utamanya terkait pertanahan. Pasalnya banyak kendalan yang dihadapi oleh masyarakat dalam urusan pertanahan mulai urusan sertifikat hingga status lahan.
“Kami sebagai legislatif mengajak kepada pihak terkait dalam hal ini, BPN untuk bekerjasama dalam memberikan solusi terbaik kepada masyarakat yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Dalam setiap tatap muka dengan konstituen kami sering mendengar keluhan masyarakat yang berkaitan dengan urusan sertifikat tanah,” ujarnya
Gus Ali sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut agar memahami beberapa hal terkait pertanahan. Dalam status pertanahan ada perbedaan jenis lahan antara yang bisa diberi bangunan dan yang tidak.
“Masyarakat harus faham dan bisa membedakan antara dua jenis lahan atau tanah . Pertama tanah lahan hijau yang bisa dibangun yakni
LSD yakni lahan sawah di lindungi. Kedua ada LP2B atau lahan pngan berkelanjutan yang menurut aturan lahan ini tidak boleh diisi bangunan karena sebagai lahan pangan.” jelas polistisi PKB ini.
Pada sesi selanjutnya ada materi yang disampaikan oleh perwakilan BPN Jawa Timur yakni Bapak Yannis Harryzon Dethan: Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Bapak SUHARTOYO: Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangandan yang mewakili BPN Kabupaten Malang. (*)












