Berita  

Diduga Padat Kegiatan, BNNK Malang Belum Berikan Kepastian Permohonan Audiensi Masyarakat

MALANG | KORANBANGSA.COM – Dewan Pengurus Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang mengaku telah mengirimkan surat permohonan koordinasi kegiatan kemasyarakatan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang sejak 11 Agustus 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan disposisi resmi dari pihak BNNK Malang.

Koordinator Biro Kajian Strategis INTIP, Samadi menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi pemberitahuan sekaligus permohonan audiensi yang rencananya akan membahas mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Malang. “Kami sudah kirim surat sejak 11 Agustus, tapi belum ada disposisi. Padahal kegiatan ini bersifat positif demi masa depan Kabupaten Malang.” ujarnya, Rabu (14/8/2025).

Samadi mengaku kecewa atas belum adanya kepastian tersebut, lantaran menilai koordinasi administrasi di internal BNNK Malang masih kurang optimal. “Masak H-4 surat masuk tapi tidak ada disposisi, kan aneh. Ini sibuk atau memang diabaikan?” ucapnya.

Ia menambahkan, tujuan audiensi adalah membahas bagaimana mengatasi peredaran serta penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Malang yang dari tahun 2023 ke 2024 meningkat. “Kami hanya ingin mendiskusikan mengenai peredaran narkotika yang meningkat dari tahun 2023-2024 untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali di tahun 2025,” jelasnya.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan salah satu pihak BNNK Malang, masih menunggu waktu dari kepala BNNK Malang. “Kami masih menunggu disposisi dari kepala BNNK Malang” kata salah satu pihak BNNK Malang itu melalui pesan di whatsapp.

“masih menunggu kepala BNNK Malang, saat ini banyak kegiatan,” tambah Samadi sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan tersebut kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, BNNK Malang belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan disposisi. INTIP berharap pihak BNNK Malang segera merespons agar kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku. (14/08/2025).