Jakarta | koranbangsa.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiga nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Perkara yang ditangani penyidik mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media, Listyo Sigit Prabowo saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah sebelumnya memimpin Polri sebagai Kapolri. Dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Dalam penjelasan penyidik, dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Persoalan utama yang tengah diselidiki adalah dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Sasaran yang disebut dalam keterangan penyidik tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut dalam lingkup dugaan perkara tersebut.
Meski demikian, identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran serta cakupan data komunikasi yang berhasil diperoleh masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menyoroti peristiwa penghapusan file hasil intersepsi yang diduga terjadi pada Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penghapusan data elektronik menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan rekam jejak aktivitas di dalam sistem. Namun, tanggung jawab masing-masing pihak, perintah yang diduga diberikan, serta maksud di balik tindakan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dalam perkembangan yang diberitakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disebut dalam keterangan Bareskrim meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Satu orang lainnya yang disebut berinisial SU, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, diberitakan masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, status hukum setiap orang dalam perkara ini perlu dibedakan secara jelas sesuai dengan keterangan resmi penyidik.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Proses Pembuktian
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menyebut penerapan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada perbuatan yang dapat dibuktikan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana yang disebut dalam pemberitaan merupakan ancaman berdasarkan ketentuan yang disangkakan, bukan putusan hukuman terhadap para tersangka.
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah dengan memperhatikan hak-hak setiap pihak.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Sorotan
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh publik. Penggunaan teknologi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum pada prinsipnya harus mengikuti dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, perkara ini dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal, keamanan data komunikasi, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki akses terhadap sistem sensitif negara.
Sebaliknya, proses penanganan perkara juga harus dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, bukti yang mendukung dugaan, serta peran masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum.
Perkembangan perkara ini selanjutnya perlu dipantau melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan pemberitaan dari media yang kredibel. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pihak yang berstatus tersangka tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.












