Opini | KoranBangsa.com — Peristiwa yang menimpa puluhan pelajar di Kabupaten Malang yakni 35 siswa dan 2 guru yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm keras bahwa keamanan pangan di lembaga pendidikan bukan isu sekadar administratif, namun menyangkut nyawa dan masa depan generasi.
Sungguh ironis: di masa ketika segala upaya diarahkan untuk memastikan anak-anak memperoleh asupan gizi yang layak dan memadai, muncul kenyataan bahwa program yang semestinya mendukung kesehatan malah menimbulkan ancaman kesehatan. Terlebih lagi, kawasan seperti Kabupaten Malang yang sebelumnya belum pernah mencatat kejadian keracunan di sekolah terkait MBG kini terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa zona “aman” selama ini ternyata tidak kebal terhadap celah pengawasan, distribusi, dan implementasi.
Pemerintah daerah setempat yakni pihak yang paling dekat dengan realitas lapangan tidak bisa hanya menanggapi kejadian ini sebagai “kejadian luar biasa”. Mereka wajib mengambil langkah sistemik dan tuntas untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar aman, transparan, dan akuntabel. Antara lain, regulasi dan prosedur operasionalnya harus dievaluasi secara terbuka: mulai dari pemilihan penyedia, cara pengiriman, kondisi dapur/produksi, pengemasan, distribusi, hingga pemantauan oleh pihak sekolah dan dinas terkait. Sebagaimana data menunjukkan, program MBG saat ini bahkan menyumbang ratusan kasus keracunan pangan di berbagai daerah.
Khusus untuk Kabupaten Malang, beberapa hal yang harus segera dilakukan antara lain:
1. Investigasi Lengkap terhadap penyebab kejadian bukan hanya siapa yang membawa makanan dan siapa yang memasak, tetapi juga bagaimana penyimpanan dan proses pengantarannya. Proses uji laboratorium dan audit operasional wajib dilakukan.
2. Pemberhentian Sementara Program untuk penyedia yang terbukti melanggar atau belum memenuhi standar, agar tidak terus menjadi risiko.
3. Transparansi Informasi Publik Masyarakat termasuk para orang tua siswa berhak mengetahui siapa penyedia, bagaimana mekanisme pengawasan, dan hasil evaluasi yang dilakukan.
4. Penguatan Regulasi & Pengawasan pemerintah daerah harus menetapkan standar minimal yang jelas terkait keamanan pangan di sekolah (misalnya sertifikasi, pemantauan rutin, audit independen), serta memastikan ada sanksi tegas terhadap pelanggaran.
5. Pendidikan & Keterlibatan Sekolah sekolah sebagai penerima program harus dilibatkan aktif dalam pemantauan, dengan orang tua juga diberi ruang informasi dan keluhan.
Kami dari Aliansi BEM Kabupaten Malang menyayangkan keras insiden yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan pendidikan ini. Kami menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah daerah agar tidak terulang kembali. Kami siap mengawal proses evaluasi, mengajak para siswa, orang tua, dan elemen masyarakat untuk turut bersuara dan memastikan bahwa “Makanan Bergizi Gratis”tak berubah menjadi “Makanan Beracun Gratis”.
Penulis : Al farizi (Koordinator Aliansi BEM Kab. Malang)












