Opini | Koranbangsa.com — Belakangan ini, beredar luas kebijakan mengenai pengguna narkotika tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan cukup direhabilitasi karena dianggap sebagai korban. Kebijakan ini didukung oleh sudut pandang psikologis dan kemanusiaan, yang menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit, bukan pelaku kejahatan. Namun, bila ditelaah lebih dalam, pendekatan semata-mata rehabilitatif ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya jika diterapkan tanpa kritik.
Menganggap pengguna narkoba sebagai korban sepenuhnya mengabaikan kenyataan bahwa mereka tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan mereka. Seorang individu yang sadar, memilih secara aktif untuk menggunakan zat terlarang, memiliki kendali atas keputusan awalnya. Adiksi memang mengurangi kontrol diri, tetapi tidak menghapusnya sama sekali. Pendekatan yang terlalu lunak pada pengguna akan melemahkan rasa tanggung jawab dan justru memberi celah bagi penyalahgunaan sistem hukum, di mana seseorang dapat berkali-kali menggunakan narkoba dan lolos dari jeratan hukum hanya dengan alasan sedang menjalani rehabilitasi.
Narasi bahwa pengguna adalah korban sehingga tak boleh dihukum juga bertentangan dengan prinsip keadilan universal. Banyak pelaku kejahatan lainnya seperti pencuri hingga pelaku kekerasan juga bisa dikatakan sebagai korban sistem kemiskinan, korban ketimpangan, atau korban trauma masa kecil. Namun, sistem hukum tetap mengharuskan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menjadikan status korban sebagai alasan pembebasan dari hukuman menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Keadilan tidak berarti menghapus hukuman, melainkan memberikan hukuman yang proporsional dan memberi ruang untuk rehabilitasi, bukan menghilangkan unsur pidana sama sekali.
Pendekatan yang hanya berfokus pada rehabilitasi juga kehilangan fungsi fundamental hukum yakni efek jera. Hukum tidak hanya menyembuhkan individu, tetapi juga menjaga tatanan sosial. Ketika seorang pengguna tidak menghadapi konsekuensi hukum apa pun, maka pesan yang tersampaikan ke masyarakat adalah bahwa penggunaan narkoba tidak serius, bisa ditoleransi, bahkan bisa “disembuhkan” tanpa rasa takut. Ini adalah celah berbahaya yang bisa mendorong meningkatnya angka penyalahgunaan.
Tanpa tekanan hukum, rehabilitasi akan kehilangan makna korektifnya. Ia menjadi sekadar fasilitas medis, bukan bagian dari proses pertanggungjawaban moral dan sosial. Dalam jangka panjang, ini justru bisa merusak masyarakat, karena menciptakan ruang abu-abu di mana pelanggaran hukum tidak lagi ditanggapi dengan serius, selama pelakunya bisa mengaku sebagai korban.
Empati terhadap pengguna narkoba memang penting. Namun, empati tidak boleh mengalahkan logika dan keadilan. Rehabilitasi dibutuhkan, tapi tidak cukup. Hukuman tetap perlu hadir, bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab, peringatan bagi yang lain, dan perlindungan bagi masyarakat yang lebih luas. Kebijakan narkotika yang efektif adalah kebijakan yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga memperingatkan.
Penulis : SAMADI — Mahasiswa UNIRA Malang Prodi Ilmu Pemerintahan












