Malang | Koranbangsa.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V Malang Raya, H. Ali Ahmad, S.H. atau yang akrab disapa Gus Ali, terus mendorong percepatan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang merupakan bagian dari kemitraan Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN. Kegiatan digelar selama dua hari, Senin–Selasa, 21–22 September 2026, masing-masing di Rayz UMM, Dau, Kabupaten Malang, dan Grand Miami Hotel, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur tersebut diikuti ratusan peserta dari sejumlah kepala desa se-Kabupaten Malang. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa dan masyarakat mengenai program pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bagi Gus Ali, program strategis pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan hak masyarakat, serta pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga.
“Pelaksanaan kegiatan ini salah satunya untuk mempercepat pemahaman serta realisasi program pertanahan yang telah menjadi prioritas nasional di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang,” kata Gus Ali.
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan program pertanahan. Karena itu, sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat harus terus diperkuat.
Gus Ali menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh mengenai prosedur, manfaat, sekaligus berbagai ketentuan dalam program pertanahan. Dengan demikian, proses sertifikasi tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
“Yang kita dorong adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pemerintah hadir, DPR melakukan fungsi pengawasan dan kemitraan, sementara masyarakat juga harus aktif melengkapi persyaratan dan mengikuti proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga sebagai bagian dari implementasi program strategis pertanahan.
Momentum tersebut menjadi penanda bahwa kebijakan pertanahan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Istanto, bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim dalam kesempatan tersebut mendorong percepatan penyelesaian program PTSL di Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, target PTSL Kabupaten Malang mencapai 45 ribu bidang tanah, dengan 37.090 bidang telah masuk tahap pemberkasan. (news.fin.co.id)
Naim juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, modern, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memberikan arahan terkait pelaksanaan program strategis pertanahan sekaligus pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam membantu masyarakat memenuhi berbagai persyaratan administrasi pertanahan.
Usai sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang dipandu Arif Rahman Wahyudi sebagai moderator. Forum dialog menjadi ruang bagi para kepala desa dan peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan, pertanyaan, serta kebutuhan masyarakat terkait administrasi pertanahan.
Gus Ali menilai dialog langsung semacam ini penting karena persoalan pertanahan di tingkat masyarakat memiliki karakteristik yang beragam. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, BPN, pemerintah desa, dan masyarakat perlu dibangun secara terbuka agar berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai ketentuan.
“Program pertanahan akan semakin efektif ketika ada kolaborasi. Tidak cukup hanya pemerintah pusat, tetapi harus ada sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPN, dan masyarakat. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar program strategis ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gus Ali.
Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan posisi strategis Gus Ali sebagai Anggota Komisi II DPR RI dalam mengawal sektor pertanahan di daerah pemilihannya. Melalui fungsi kemitraan dan pengawasan, Gus Ali mendorong agar kebijakan nasional di bidang pertanahan dapat diterjemahkan menjadi program yang dirasakan langsung oleh masyarakat Malang Raya.
Komisi II DPR RI sendiri merupakan salah satu mitra kerja Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan dan pengawasan kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang. Kementerian ATR/BPN juga menempatkan kepastian hukum dan penataan aset sebagai bagian penting dalam agenda reforma agraria. (ATR BPN)
Dengan demikian, sosialisasi program strategis ATR/BPN di Kabupaten Malang tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi pertanahan sekaligus membangun koordinasi antara lembaga legislatif, pemerintah, BPN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib dan memberikan kepastian hukum. (*)












