Berita  

Kritik Keras Birokrasi Rasa Keluarga: Ketika Jabatan Publik Diprivatisasi di Kab. Malang

Malang | Koranbangsa.com — Pengangkatan anak kandung oleh Sanusi ke posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang bukan sekadar keputusan yang menuai polemik. Peristiwa yang turut disorot oleh Harian Bhirawa ini justru memperlihatkan satu gejala yang patut dikritik secara serius, yaitu kecenderungan kekuasaan daerah yang mulai dipraktikkan layaknya ruang keluarga. Publik berhak mempertanyakan apakah birokrasi di Malang masih berjalan dalam koridor profesionalitas, atau justru sedang diarahkan untuk melayani kepentingan lingkaran terdekat penguasa.

Masalah ini tidak bisa dipandang ringan. Ketika seorang bupati melantik anak kandungnya sendiri, maka batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Birokrasi yang seharusnya netral justru tampak kehilangan independensinya. Ini bukan sekadar persoalan etika yang bisa dimaafkan. Ini adalah praktik yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, karena kekuasaan digunakan dalam situasi yang sarat konflik kepentingan.

Upaya pembenaran dengan dalih bahwa semua prosedur telah dilalui tidak cukup untuk meredam kritik. Publik tidak hanya menilai dari aspek formal, tetapi juga dari substansi keputusan. Dalam konteks hubungan darah yang begitu dekat, sangat sulit meyakinkan masyarakat bahwa proses berjalan tanpa intervensi. Ketika keputusan berada di tangan seorang ayah terhadap anaknya sendiri, maka klaim objektivitas menjadi kehilangan makna. Meritokrasi yang selama ini digaungkan justru terlihat seperti formalitas belaka.

Kondisi ini memunculkan kritik yang lebih tajam terhadap wajah birokrasi di daerah. Aparatur sipil negara yang lain tentu akan mempertanyakan keadilan sistem. Mereka yang berjuang melalui jalur kompetensi akan merasa bahwa peluang mereka tidak lagi ditentukan oleh kemampuan, melainkan oleh kedekatan dengan kekuasaan. Jika persepsi ini terus menguat, maka kepercayaan internal birokrasi akan runtuh dari dalam.

Dalam perspektif hukum, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip larangan nepotisme. Penggunaan kewenangan untuk menguntungkan keluarga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Nepotisme tidak harus hadir dalam bentuk materi. Ia cukup nyata ketika jabatan strategis diberikan kepada kerabat dekat oleh pihak yang memiliki kuasa langsung atas keputusan tersebut. Dalam situasi ini, kritik publik menjadi sangat relevan dan tidak bisa dianggap berlebihan.

Lebih jauh, praktik seperti ini memperlihatkan kecenderungan berbahaya dalam tata kelola daerah. Birokrasi berpotensi berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat diakses oleh lingkaran kekuasaan. Profesionalisme akan terkikis, sementara loyalitas personal justru menguat. Daerah tidak lagi berjalan berdasarkan sistem yang adil, tetapi berdasarkan relasi yang sempit dan tertutup.

Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana praktik dinasti kekuasaan mulai merambah ke dalam birokrasi daerah. Jika sebelumnya hanya terlihat dalam kontestasi politik, kini ia masuk ke dalam struktur administratif yang seharusnya bebas dari kepentingan keluarga. Ini adalah kemunduran yang layak dikritik keras, karena merusak prinsip dasar tata kelola pemerintahan dari dalam.

Fenomena di Kabupaten Malang ini harus dibaca sebagai peringatan serius. Publik tidak boleh diam ketika birokrasi mulai kehilangan arah. Kritik harus terus disuarakan agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat untuk memperkuat kepentingan keluarga. Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga melemahkan fondasi pemerintahan daerah secara keseluruhan.

oleh: Samadi
Penulis adalah Koordinator Biro Analisis Kebijakan Publik & Advokasi Inisiatif Pemuda