Malang | Koranbangsa.com — PT Jaya Saudara Mulia memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Desa Rejoyoso. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dan penyaluran LPG bersubsidi telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu petugas PT Jaya Saudara Mulia menyampaikan bahwa perusahaan baru mulai beroperasi secara resmi pada Januari 2026, setelah menandatangani kontrak perjanjian kerja sama dengan Pertamina pada Desember 2025.
“Kontrak perjanjian dengan Pertamina ditandatangani pada Desember 2025 dan mulai efektif pada Januari 2026. Jadi benar bahwa operasional kami memang baru berjalan tahun ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa alokasi LPG subsidi pertama kali diterima perusahaan pada 14 Januari 2026. Oleh karena itu, tudingan adanya distribusi LPG subsidi sebelum masa kontrak dan alokasi resmi dinilai tidak berdasar.
“Kami baru menerima alokasi pertama pada tanggal 14 Januari 2026. Itu merupakan pengambilan tabung perdana, dan sesuai prosedur pengambilan dilakukan di Surabaya,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses distribusi LPG subsidi dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Pertamina dan berada dalam pengawasan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, PT Jaya Saudara Mulia membantah keras adanya dugaan penyaluran LPG subsidi sebelum kontrak kerja sama dan alokasi resmi berjalan.
Sementara itu, dalam sistem penyaluran LPG subsidi nasional, Pertamina menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya dapat disalurkan oleh mitra resmi yang telah memiliki perjanjian kerja sama sah. Penyaluran tersebut juga dilakukan berdasarkan kuota dan alokasi yang ditetapkan pemerintah guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Melalui klarifikasi ini, PT Jaya Saudara Mulia berharap pemberitaan yang beredar dapat lebih berimbang dan mengedepankan prinsip konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)












