Jakarta | Koranbangsa.com — Kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan menuai sorotan serius. Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) mendampingi pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum dari Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
“Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program yang bukan pendidikan inti,” ujar Abdul Hakim.
Ia menilai pergeseran anggaran ini berdampak langsung pada berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, pengadaan sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan yang adil dan setara.
Lebih jauh, Abdul Hakim menyoroti dampak kebijakan ini terhadap guru honorer. Di sejumlah daerah, kebijakan efisiensi anggaran pendidikan justru berujung pada pemotongan gaji guru honorer, sementara anggaran besar dialihkan untuk Program MBG.
“Ironisnya, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG justru lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan. Ini jelas tidak sebanding dengan kontribusi tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” tegasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan program makan bergizi. Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan bahwa permohonan ini bukan penolakan terhadap Program MBG, melainkan upaya memastikan agar program tersebut tidak “menumpang” pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi, bukan sekadar formalitas. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” ujarnya.
Ia juga membandingkan praktik penganggaran di sejumlah negara. Di Brasil, program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan secara tegas dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan. Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah ditempatkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA), bukan sebagai anggaran pendidikan.
“Ini menunjukkan bahwa meskipun program makan bagi peserta didik penting, secara hukum dan penganggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkasnya. (*)












