Berita  

Komisi II DPR Kaji Ulang Pilkada, Gus Khozin Dorong Sistem Demokrasi “Low Cost High Impact”

Muhammad Khozin, M.A.P (Anggota Komisi II DPR/F-PKB)

Jakarta | Koranbangsa.com — Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengungkapkan sikap resmi partainya terkait arah baru sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). PKB secara tegas mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui skema penunjukan dan pemilihan tidak langsung.

Dalam diskusi publik yang bersumber dari tayangan video di kanal YouTube, Muhammad Khozin menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI baru akan memulai kajian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Pemilu pada awal tahun ini. Meski demikian, Fraksi PKB telah memiliki sikap yang mengerucut pada satu formulasi utama, yakni gubernur diusulkan ditunjuk langsung oleh Presiden, sedangkan bupati dan wali kota dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“PKB memandang perlu ada terobosan dalam sistem Pilkada. Gubernur kami usulkan ditunjuk oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD,” ujar Khozin.

Menurutnya, usulan ini tidak lahir secara serampangan, tetapi didasarkan pada kajian yuridis dan teknis yang komprehensif. Khozin menepis anggapan bahwa pemilihan tidak langsung akan menggerus nilai-nilai demokrasi. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang terhadap dua model demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung.

Ia merujuk Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Frasa tersebut, menurut Khozin, dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung (direct democracy) maupun demokrasi tidak langsung (indirect democracy).

“Tidak benar kalau ada syak wasangka bahwa ketika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat itu berarti ada langkah mundur dalam demokrasi,” tegasnya.

Khozin juga mengaitkan usulan ini dengan konsep dekonsentrasi, di mana gubernur menjalankan fungsi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, penunjukan gubernur oleh Presiden dinilai memiliki dasar teoritis yang kuat dalam tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa Pilkada langsung selama ini menyisakan berbagai persoalan serius. Mulai dari tingginya biaya politik hingga dampak sosial yang ditimbulkan pasca kontestasi.

“Pilkada langsung itu high cost. Bukan hanya mahal secara operasional, tetapi juga menciptakan hambatan struktural bagi warga biasa—seperti anak petani, buruh, dan masyarakat kecil—untuk bisa bersaing dengan orang kuat secara adil dalam kontestasi politik,” ungkapnya.

Selain itu, Pilkada langsung dinilai kerap memicu polarisasi di tengah masyarakat serta berpengaruh pada menurunnya efektivitas pemerintahan setelah proses pemilihan selesai.

PKB, lanjut Khozin, ingin mencari formulasi terbaik agar demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

“Kami ingin mencari formulasi terbaik, bagaimana demokrasi kita itu bisa low cost tapi high impact,” katanya.

Khozin memastikan bahwa dalam proses perumusan revisi Undang-Undang Pemilu nanti, DPR akan melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Keterlibatan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta berbagai elemen masyarakat akan menjadi bagian penting untuk merumuskan mekanisme Pilkada yang lebih akuntabel, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas. (*)