Berita  

Sebagai Respon terhadap Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang, Komisi C Sidak RSUD Kota Malang

MALANG | KORANBANGSA.com – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak atau sidak pengelolaan limbah medis di RSUD Kota Malang. Kegiatan Sidak ini sebagai respon dari temuan limbah medis B3 di TPA Supit Urang Kota Malang beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Anas Muttaqin memimpin langsung sidak kali ini. Kehadiran para legislator ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Anas menyebut pembuangan limbah B3 memiliki aturan khusus karena berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.

“Beberapa waktu lalu, kami mendapat laporan masyarakat terkait temuan dugaan limbah B3 di Supit Urang. Makanya hari ini kami ingin melihat langsung proses pengolahan limbah B3 medis di rumah sakit,” kata Anas di Lokasi Sidak pada Senin (28/04/2025)

Limbah B3 biasanya berasal dari klinik maupun rumah sakit. Saat ini DPRD Kota Malang sedang menelusuri asal muasal limbah B3 yang ditemukan di TPA Supit Urang. Selain RSUD Kota Malang sejumlah rumah sakit juga akan disidak.

“Jadi ini kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang. Tentu kami juga akan ke rumah sakit lain untuk melihat pembuangan limbah B3 sesuai apa belum,” ujar Anas.

Pantauan di RSUD Kota Malang, pengelolaan pembuangan limbah B3 medis sudah sesuai Standar operasional prosedur. Diketahui pula volume limbah B3 di RSUD Kota Malang terbilang kecil. Volume limbah B3 di RSUD Kota Malang rata-rata sekitar 50 kilogram per hari. Sebelum dibuang RSUD Koya Malang memilah limbah B3 baik limbah tajam maupun limbah padat terlebih dahulu. “Kami tadi juga lihat langsung, mulai limbah cair, limbah infeksius, dan lain-lainnya ditangani sesuai SOP,” tutur Anas.

Direktur RSUD Kota Malang dr Rina Istarowati memastikan pembuangan limbah medis di RSUD Kota Malang telah dijalankan sesuai regulasi. Pengelolaanya pun tersistematis.

“Sesuai SOP, pengelolaannya itu mulai dari unit yang menggunakan limbah medis. Kemudian dipacking dan sampah medis ditempatkan di tempat tertentu. Lalu ditempatkan sementara di TPS (khusus B3). Tiap 2 hari, transporter dari PT Pria Mojokerto mengambilnya untuk dimusnahkan,” kata Rina.

Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro mengatakan, aturan pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat. Mulai dari pemilahan hingga lokasi pemusnahan. Mereka juga rutin melakukan sosialisasi ke produsen limbah B3, tidak hanya rumah sakit tapi juga industri.

“Termasuk monitoring pelaporan pengelolaan limbah B3 di masing-masing fasilitas layanan kesehatan di Kota Malang,” ujar Roni.

Langkah yang dilalukan DLH Kota Malang saat ini adalah memperketat suplai sampah di TPA Supit Urang demi mengantisipasi pembuangan limbah B3 dan sebagainya. Apalagi TPA Supit Urang tidak bisa untuk pembuangan limbah B3. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *